TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

14.529 Pekerja di DIY Menganggur Akibat Dampak Virus Corona 

Mereka dirumahkan sementara atau terkena PHK

ilustrasi. Para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2019. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Sleman, IDN Times - Sebanyak 14.529 pekerja di DI Yogyakarta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun dirumahkan untuk sementara waktu akibat COVID-19.

Ariyanto Wibowo, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY menyebutkan, dari total tersebut, 14.055 di antaranya merupakan pekerja formal dan 474 lainnya merupakan pekerja informal di bidang PPR, CPMI, PMI dan yang lainnya.

Baca Juga: Okupansi di Bawah 10 Persen, Jam Kerja Karyawan Hotel Diubah 

1. Di PHK maupun dirumahkan lantaran terdampak COVID-19

IDN Times/Kemnaker

Ariyanto menyebutkan, data yang ada tersebut diperoleh berdasarkan data resmi dari perusahaan yang melakukan PHK maupun merumahkan pekerja. Alasan dari adanya PHK tersebut lantaran perusahaan yang bersangkutan terdampak COVID-19.

"Arahan dari bu Menteri, bahwa pendataan yang dilakukan terhadap perusahaan dan pekerja yang terdampak COVID-19. (Data yang ada) jadi saat terjadi COVID-19," ungkapnya pada Senin (6/4)

2. Didominasi pekerja hotel

Puluhan hotel dan tempat wisata membuat lampu love. (Twitter.com/agatharvv)

Ariyanto menyebutkan, secara spesifik pihaknya memang belum memilah data yang ada. Namun, jika dilihat data yang masuk didominasi dari sektor perhotelan. Hal tersebut mengingat banyaknya pengunjung hotel yang berkurang, sehingga mau tidak mau perusahaan harus mengurangi biaya operasional.

"Dari data yang masuk banyak dari sektor perhotelan. Faktor yang mempengaruhi karena penghuni berkurang bahkan tidak ada sama sekali. Perusahaan mengurangi biaya operasional, tapi tidak gulung tikar," jelasnya.

Baca Juga: 10 Foto Simbol Cinta dari Hotel di Jogja yang Semarakkan Malam Minggu

Berita Terkini Lainnya