14.529 Pekerja di DIY Menganggur Akibat Dampak Virus Corona
Mereka dirumahkan sementara atau terkena PHK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Sebanyak 14.529 pekerja di DI Yogyakarta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun dirumahkan untuk sementara waktu akibat COVID-19.
Ariyanto Wibowo, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY menyebutkan, dari total tersebut, 14.055 di antaranya merupakan pekerja formal dan 474 lainnya merupakan pekerja informal di bidang PPR, CPMI, PMI dan yang lainnya.
Baca Juga: Okupansi di Bawah 10 Persen, Jam Kerja Karyawan Hotel Diubah
1. Di PHK maupun dirumahkan lantaran terdampak COVID-19
Ariyanto menyebutkan, data yang ada tersebut diperoleh berdasarkan data resmi dari perusahaan yang melakukan PHK maupun merumahkan pekerja. Alasan dari adanya PHK tersebut lantaran perusahaan yang bersangkutan terdampak COVID-19.
"Arahan dari bu Menteri, bahwa pendataan yang dilakukan terhadap perusahaan dan pekerja yang terdampak COVID-19. (Data yang ada) jadi saat terjadi COVID-19," ungkapnya pada Senin (6/4)
Baca Juga: 10 Foto Simbol Cinta dari Hotel di Jogja yang Semarakkan Malam Minggu