Okupansi di Bawah 10 Persen, Jam Kerja Karyawan Hotel Diubah 

PHRI meminta potongan pajak dan pembayaran listrik 

Yogyakarta, IDN Times - Pandemi corona (COVID-19) berpengaruh pada bisnis perhotelan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Akibat pandemi COVID-19, tingkat okupansi hotel anjlok sehingga merembet ke permasalahan lainnya.

1. Waktu kerja karyawan diubah

Okupansi di Bawah 10 Persen, Jam Kerja Karyawan Hotel Diubah Dok. IDN Times

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Internasional (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono menyebutkan jam kerja karyawan hotel diubah. 

"Sebanyak 60 persen karyawan hotel dan restoran dirumahkan, namun bukan di PHK, melainkan dikenakan aturan 15 hari libur dan 15 kerja, lantaran sepinya tamu," kata Deddy, Jumat (3/4).

2. Hotel tetap beroperasi

Okupansi di Bawah 10 Persen, Jam Kerja Karyawan Hotel Diubah Tim Medis yang Tangani Virus Corona Menginap di Hotel Grand Cempaka (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Dengan kondisi seperti ini, Deddy menegaskan jika rata-rata hotel di bawah naungan PHRI masih beroperasi. Namun, dengan shift kerja yang dipotong separuh.

"Tetap menerima reservasi untuk bulan-bulan yang akan datang. Tapi tidak menerima tamu. Bukan berarti ditutup. Daya operasional listrik masih ada," sebutnya.

3. Okupansi anjlok

Okupansi di Bawah 10 Persen, Jam Kerja Karyawan Hotel Diubah Tim Medis yang Tangani Virus Corona Menginap di Hotel Grand Cempaka (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

PHRI berharap ada solusi dari pemerintah untuk perhotelan dengan permasalahan yang disebabkan bencana non alam ini.

PHRI sudah berupaya menyurati pemerintah, untuk mendapatkan potongan pajak, listrik, atau air. Saat ini 469 hotel hampir tidak ada pemasukan.

"Harapannya ada potongan pajak, listrik karema okupansi saat ini 0-9 persen saja," katanya.

Baca Juga: Hotel di Bali Tawarkan Menginap Rp3 Juta per Bulan, PHRI: Ngawur!

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya