TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Timbulkan Kontroversi, UIN Minta Judul Disertasi Abdul Aziz Direvisi

Penguji dan promotor merasa keberatan

IDN Times/pito agustin rudiana

Sleman, IDN TIMES – Disertasi Abdul Aziz yang berjudul 'Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrour sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital' harus direvisi. Meskipun telah diujikan secara terbuka dalam promosi doktor pada 28 Agustus 2019 lalu dengan nilai memuaskan.

Penguji maupun promotor dari promovendus Abdul Azis dari Program Doktoral Studi Islam UIN Sunan Kalijaga meminta disertasinya direvisi, menyusul dampak kajian disertasinya menimbulkan kontroversi di tengah publik dan internal UIN Sunan Kalijaga sendiri.

“Ujian terbuka itu baru seremonial promosi saja,” kata Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Noorhaidi Hasan dalam konferensi pers di Aula Gedung Pascasarjana UIn Suna Kalijaga Yogyakarta, Selasa, (3/8).

Lebih lanjut Noorhaidi menjelaskan, dalam ujian terbuka itu banyak sekali kritikan, sanggahan, dan keberatan yang sangat fundamental dari penguji. Atas alasan itu, disertasi tersebut perlu direvisi. Hal yang dipertimbangkan dalam keberatan dari penguji dan promotor terkait dengan etika dan norma publik yang menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

“Jadi kami buka kesempatan untuk direvisi dalam waktu tiga bulan,” kata Noorhaidi.

Sementara Azis menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku di kampus tersebut. “Kami kan membuat disertasi tak sendirian. Ada promotor. Kalau promotor keberatan, kami tunduk pada promotor,” kata Azis.

Apa saja alasan disertasi dari promovendus Abdul Azis direvisi?

Baca Juga: Disertasi Seks Tanpa Nikah: Halal tapi Ada Syaratnya

1. Penguji dan promotor keberatan dengan disertasi Azis

www.pendis.kemenag.go.id

Kepala Program Studi S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Ahmad Rafiq menjelaskan ada beberapa tahapan yang harus dilalui promovendus atau calon sarjana doktoral untuk lulus. Meskipun promovendus telah mengikuti ujian promosi terbuka dan mengantongi nilai, ternyata penguji dan promotor belum menyetujui isi disertasinya.

“Karena bisa saja ada keberatan dari tim penguji dalam ujian terbuka itu,” kata Rafiq. Promovendus harus bisa mempertahankan disertasinya atas keberatan dari tim penguji maupun promotor. Apabila gagal, promovendus harus melakukan revisi.

Rafiq membantah keharusan Azis melakukan revisi disertasinya merupakan bentuk pengekangan kampus atas kebebasan mahasiswanya menyampaikan argumentasi, gagasan, dan pemikirannya. Lantaran kebebasan dalam menyampaikan gagasan harus diikuti dengan tanggung jawab akademik untuk menjelaskan secara logika atas temuannya. Apabila gagal, promovendus harus mengikuti prosedur revisi.

“Ini bukan kasus yang pertama. Kalau ada keberatan amat sangat berat, promovendus mengikuti. Keberatan penguji harus diwadahi. Itu termasuk kebebasan akademik,” kata Rafiq.

 

2. Kesimpulan disertasi Abdul Azis dinilai tidak akademik

IDN Times/pito agustin rudiana

Meskipun bukan sebagai tim penguji maupun promotor, Noorhaidi mendapat penjelasan disertasi Azis semula dirancang untuk menganalisa secara kritis konsep Milk al-Yamin dari cendekiawan muslim dari Siria, Muhammad Syahrour.

“Itu ada dalam proposalnya. Lalu diloloskan. Karena niat Azis untuk mengkaji pemikiran Syahrour,” kata Noorhaidi.

Semestinya pula yang dikaji dalam disertasi adalah untuk menjawab apa, mengapa, dan bagaimana. Seperti apa pemikiran Syahrour, mengapa Syahrour bisa berpikir begitu, bagaimana pemikirannya bisa berkembang. Umpamanya, Syahrour melakukan kajian itu karena ada kultur patriarki di tempat asalnya di Siria yang membuat perempuan menderita. Kondisi itu kemudian mendorong Syarour mengembangkan konsep yang kontroversial itu.

“Itu yang ditekankan dalam akademisnya sebagai kesimpulan. Tapi kesimpulannya malah tidak akademik,” kata Noorhaidi.

Sementara kesimpulan disertasi yang dipaparkan Azis dalam ujian terbuka menyebutkan hubungan seksual di luar pernikahan (non marital) dan dengan konsensus tidak melanggar hukum Islam atau fiqih. Argumentasi tersebut yang memunculkan kontroversi di internal UIN Sunan Kalijaga maupun publik.

 

Baca Juga: Seks tanpa Nikah Halal, UIN Sunan Kalijaga: Banyak Salah Tafsir

Berita Terkini Lainnya