UII Dorong Proses Hukum, LBH Yogya: Harus dengan Persetujuan Korban
Penyintas pelecehan seksual didorong untuk berani melapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times – Pihak Universitas Islam Indonesia (UII) mendorong para penyintas pelecehan seksual yang diduga dilakukan IM untuk membawa kasus itu ke ranah hukum. IM adalah alumnus Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Yogyakarta pada 2016 lalu.
“Karena status IM sudah sebagai alumnus,” kata Ketua Tim Pendampingan Korban dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UII Syarif Nurhidayat dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Minggu (3/5).
Pada 29 April 2020, UII sudah meminta LKBH Fakultas Hukum UII untuk memberi bantuan atau pendampingan hukum jika diperlukan korban. UII juga menyediakan bantuan pendampinan psikologis kepada penyintas yang membutuhkan layanan konseling mahasiswa di DPK UII. Apabila ada penyintas lain diharap melaporkan melalui formulir pengaduan daring di laman beh.uii.ac.id.
Baca Juga: Korban Pelecehan Terduga IM yang Lapor LBH Yogya Mencapai 15 Kasus
1. UII membantah tak serius tangani kasus
Pendampingan hukum terhadap penyintas oleh LKBH UII diberikan setelah Aliansi UII Bergerak menyampaikan kasus tersebut dalam siaran persnya. Salah satu poin informasi yang disampaikan adalah penyintas sempat melaporkan kasusnya kepada pihak kampus dua tahun lalu, tetapi tak direspons serius.
“Kami langsung melakukan pelacakan informasi termasuk pengaduan atau laporan resmi yang masuk. Tidak menemukan,” kata Syarif.
Ia membantah menganggap kasus itu tak serius. Ia mengklaim UII punya posisi tegas dengan tidak memberi ruang pada tindakan pelecehan atau pun kekerasan seksual. Kemudian pihaknya membentuk tim untuk melakukan verifikasi tuduhan-tuduhan Aliansi UII Bergerak.
Hasilnya, tim menemukan ada dua psikolog UII yang dikontak dua korban yang berbeda untuk mendapatkan pendampingan psikologis sekitar Maret dan Juli 2018.
“Saat itu fokus pada pendampingan psikologis korban. dan korban tidak meminta pendampingan hukum,” kata Syarif.
Pada pertengahan April 2020, seorang korban lain menghubungi Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan (DPK) UII, melalui salah satu psikolog. Tim psikolog dan DPK UII sedang merencanakan forum untuk mendalami keterangan dari korban. Pendampingan psikologis kepada korban juga masih berjalan.
Baca Juga: Kisah Si Badak Putih, Pengangkut Jenazah di Masa Pandemik COVID-19