Pukat UGM Yogyakarta Siapkan Judicial Review UU KPK
Berkoalisi dengan Masyarakat Sipil Antikorupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Yogyakarta berencana mengajukan judicial review atas pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan judicial review menyusul telah disahkannya revisi UU KPK menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-9 oleh DPR pada 17 September 2019 lalu.
“Kami tengah mengkaji UU KPK yang telah direvisi itu,” kata peneliti Pukat UGM Zainurrahman kepada IDN Times, Kamis, 19 September 2019 petang.
Zainurrahman memastikan pihaknya akan mengajukan uji materiil dan uji formil dalam judicial review yang akan diajukan kepada MK.
“Karena kami sudah melihat ada pasal-pasal yang secara diametral bertentangan langsung dengan UUD 1945,” kata Zain.
Baca Juga: Kemelut Revisi UU KPK, Mahfud MD Pilih Jalan Tengah
1. Ada ketidakpastian hukum dalam KPK
Uji materiil yang akan diajukan antara lain tidak adanya kepastian hukum dari KPK sebagai lembaga independen sebagaimana diatur dalam UU KPK, tetapi dalam struktur KPK terdapat dewan pengawas yang tidak independen karena orang-orangnya dipilih Presiden.
“Ini jadi persoalan penting, karena KPK jadi tidak pasti. Apakah independen atau dependen terhadap pemerintah,” kata Zain.
Baca Juga: Saut Situmorang Kekeuh tak mau Ungkap Alasan Mundur dari KPK