Ini Protokol Penanganan Jenazah Pasien COVID-19 Berdasar Standar WHO
Setiap tahapan selalu diselingi penyemprotan disinfektan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times – Sifat penyakit COVID-19 yang infeksius atau menular membuat publik panik ketika ada pasien yang positif COVID-19 atau dalam status pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal dunia. Warga di sejumlah daerah pun melakukan penolakan penguburan jenazah pasien di daerahnya karena takut tertular.
“Sudah ada protokol penanganan jenazah pasien COVID-19 berdasarkan aturan Kemenkes dan WHO,” kata dokter ahli forensik Instalasi Forensik RSUP Dr Sardjito, Lipur Riyantiningtyas Budi dalam siaran pers yang disampaikan Bagian Hukum dan Humas RSUP Sardjito, Kamis, (2/4).
Seperti apa protokol penanganan jenazah pasien yang terpapar maupun terjangkit virus corona?
Baca Juga: Haedar Nashir Sayangkan Penolakan Jenazah Pasien COVID-19
1. Proses pengamanan dilakukan sejak jenazah berada di bangsal
Petugas penanganan jenazah akan datang ke bangsal di mana jenazah pasien berada. Jadi, bukan jenazah yang dibawa ke kamar jenazah. Ketika petugas datang ke bangsal sudah membawa peralatan untuk melakukan langkah pengamanan awal.
Pertama, menyiram tubuh jenazah dengan cairan disinfektan. Kedua, menutup semua lubang dan luka pada tubuh jenazah dengan kapas yang telah diberi disinfektan. Lubang yang dimaksud seperti lubang hidung, mata, mulut, telinga, dubur, kemaluan.
“Bisa dengan kaporit atau formalin. Setelah lubang ditutup, disiram disinfektan lagi,” kata Lipur.
Ketiga, jenazah dimasukkan ke dalam kantong plastik, kemudian disemprot disinfektan lagi. Keempat, jenazah dalam plastik dimasukkan ke dalam kantong jenazah dan disemprot disinfektan lagi.
“Baru jenazah dimasukkan dalam brankar dan dibawa ke kamar jenazah,” kata Lipur.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Disinfektan Tidak Boleh Disemprotkan ke Tubuh