TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi tak Keluarkan Perppu KPK, UII Ajukan Judicial Review 

UII anggap judicial review sebagai langkah terbaik

Konferensi pers pengajuan permohonan judicial review UU KPK oleh UII di Gedung Pascasarjana Fakultas Hukum UII, 11 November 2019. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Yogyakarta, IDN Times – Universitas Islam Indonesia mengajukan permohonan uji formil dan materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Nomer 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomer 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasan pengajuan judicial review adalah karena Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak kunjung diterbitkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Pengajuan dilakukan oleh lima pemohon yaitu oleh Rektor Fathul Wahid, Dekan Fakultas Hukum Abdul Jamil, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum Ari Wibowo, serta Dosen Fakultas Hukum Mahrus Ali.

Pengajuan permohonan telah dilakukan pada 7 November 2019 oleh kuasa hukum, Anang Zubaidy. Selain Anang, kuasa hukum lainnya adalah Nurjihad, M. Arif Setiawan, Ahmad, Khoirul, dan Wahyu Priyanka.

“Ya, sudah diterima pegawai MK atas nama Syafruddin M. Noor pukul 10.39 pada tanggal itu,” kata Anang dalam konferensi pers di Ruang Pasca Sarjana Fakultas Hukum UII Jalan Cik Dik Tiro Yogyakarta, hari ini Senin (11/11). 

Baca Juga: Jokowi Tak Keluarkan Perppu KPK, YLBHI: Indonesia Kembali ke Orde Baru

1. Pengajuan judicial review bentuk ketidakrelaan atas praktik korupsi di Indonesia

Rektor UII Fathul Wahid (depan) dan kuasa hukum Anang Zubaidy serta Direktur Pusham UII Eko Riyadi mengenai permohonan JR UU KPK di Gedung Pascasarjana Fakultas Hukum UII, 11 November 2019. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Rektor UII Fathul Wahid menegaskan, pengajuan permohonan ini merupakan bentuk kecintaan UII terhadap Indonesia. Mengingat UU KPK yang baru mempunyai persoalan serius dari sisi formal dan materiilnya yang berpotensi melemahkan KPK.

“Karena kami tak rela praktik korupsi yang menjadi kejahatan luar biasa kian marak di Indonesia,” kata Fathul Wahid.

Pengajuan judicial review juga merupakan bagian dari pendidikan politik hukum di Indonesia. “Kampus seharusnya memperjuangkan yang diyakini sebagai kebenaran,” kata Fathul.

2. Langkah judicial review dianggap langkah paling baik karena Jokowi enggan mengeluarkan perppu

Kuasa hukum Anang Zubaidy serta Direktur Pusham UII Eko Riyadi mengenai permohonan JR UU KPK di Gedung Pascasarjana Fakultas Hukum UII, 11 November 2019. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Setelah Presiden Joko Widodo menunjukkan keengganannya mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK yang baru, menurut Eko Riyadi, peninjauan kembali ini menjadi langkah yang paling baik.

“Dan ini upaya konstitusional. Soal perdebatan hukum itu sangat ilmiah,” kata Eko.

Mengingat praktik korupsi merupakan perilaku untuk merampas masa depan anak, para pemohon berharap generasi bangsa mempunyai kesempatan hidup yang lebih baik.

Baca Juga: Jokowi Tak Keluarkan Perppu KPK, Mahfud MD: Jangan Berharap pada Saya

Berita Terkini Lainnya