Buruh DIY Terdampak Pandemi Didaftarkan sebagai Penerima BLT
Buruh yang terdampak di DIY mencapai puluhan ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times – Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DI Yogyakarta, jumlah buruh yang terdampak pandemi COVID-19 hingga saat ini tercatat mencapai angka 36.962 orang. Angka tersebut meliputi 1.710 orang yang diputus hubungan kerja (PHK) dan 35.252 orang dirumahkan.
Dari data tersebut pula, sebanyak 30.282 orang berdomisili di DIY dan yang mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) non DIY sebanyak 6.677 orang. Sementara data nasional yang dirilis Kementerian Tenaga Kerja per 20 April 2020, angka korban PHK dan dirumahkan akibat pandemi mencapai 2 juta orang, baik dari sektor formal maupun informal.
“Angka buruh di DIY yang terimbas pandemi itu sangat mengejutkan. Itu menunjukkan betapa besar penderitaan rakyat yang harus ditanggung,” kata Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Julian Duwi Prasetya dalam siaran pers tertanggal 13 Mei 2020 malam.
Baca Juga: Pemkab Bantul Coret 1.612 Penerima Bansos dari Dinsos DIY
1. Data perusahaan yang mem-PHK dan merumahkan buruh diklaim rahasia
Saat dihubungi IDN Times, 14 Mei 2020, Julian menjelaskan data tersebut hasil dari pengajuan surat permohonan informasi publik berkait data buruh terdampak pandemi dan data perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan buruh kepada Disnakertrans DIY. Surat disampaikan pada 25 April 2020, tetapi baru dibalas dengan surat nomer 560/04786 tertanggal 13 Mei 2020.
“Kami terima ketika audiensi di Kantor Disnakertrans DIY kemarin (13 Mei 2020),” kata Julian.
Audiensi antara lain dihadiri Julian dari LBH Yogyakarta dan Fikri dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) DPD DIY, dua lembaga yang membuka Posko Pengaduan Buruh DIY Terdampak COVID-19, serta diterima pegawai pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans DIY.
Dalam audiensi tersebut, pengawas menjelaskan pendataan buruh yang terdampak pandemi COVID-19 baru dilaksanakan setelah menerima surat dari Menteri Koordinator Perekonomian. Cara yang dilakukan adalah pihak dinas menyurati 120 perusahaan skala besar di DIY via email, tetapi hanya direspons 60 perusahaan. Namun saat LBH Yogyakarta dan GSBI DPD DIY meminta nama-nama perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan buruh, ditolak.
“Alasannya, data itu bersifat rahasia,” kata Julian.
Baca Juga: Surat Bebas COVID-19 Palsu di Bali Dijual hingga Rp300 Ribu