Besok akan Dugusur, 5 PKL Gelar Tapa Pepe Mengadu kepada Sultan HB X
Sudah ada kesepakatan bersama tetap digugat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times – Budiono dan anaknya, yang sehari-hari menjadi tulang kunci. Agung, kemudian suami istri Sugiyadi dan Suwarni yang menjual bakmi, serta Sutinah penjual nasi rames duduk lesehan di atas konblok di sisi selatan alun-alun utara Yogyakarta, Senin (11/11).
Terik matahari yang menyengat menjelang tengah hari membuat mereka tetap bergeming. Kebaya yang dikenakan Sutinah dan Suwarni maupun peranakan yang dipakai Budiono, Agung, dan Sugiyadi dibasahi keringat. Sandal yang dikenakan di kaki beralih menjadi alas duduk untuk mengurangi panas yang menyengat.
“Kami datang untuk mengadu kepada Sultan (Raja Keraton Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X) karena besok Selasa (12/11) kios kami akan digusur,” kata Sugiyadi yang bersila di ujung timur menjelaskan tujuan ritual tapa pepe mereka.
Mereka adalah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di sisi barat Jalan Brigjend. Katamso, Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta. Lahan tempat kios-kios mereka adalah tanah milik Sultan yang dihuni orang tua mereka sejak tahun 1960.
Mereka terancam digusur setelah pemilik toko mainan di belakang kios mereka, Eka Aryawan memperkarakan lokasi kios-kios mereka yang menghalangi akses ke toko. Tak tanggung-tanggung, proses hukum sampai ke Mahkamah Agung.
Seperti apa kasusnya?
Baca Juga: Ini Poin-poin Permohonan Judicial Review UU KPK yang Diajukan UII
1. Surat jadwal rencana pengosongan keluar akhir Oktober 2019
Budiono menyodorkan selembar surat kepada IDN Times. Surat tertanggal 31 Oktober 2019 yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Zulfahmi Anwar itu menyebutkan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan pada 12 November 2019 pukul 09.00.
Disebutkan eksekusi pengosongan Nomer 21/Pdt.Eks/2018/PN Yyk jo Nomer 86/Pdt.G/2015/PN Yyk jo Nomer 36/PDT/2016/PT Yyk jo Nomer 720 K/PDT/2017 terhadap tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atasnya tanpa terkecuali berupa sebidang tanah pekarangan berdasar surat perjanjian pinjam pakai Tanah Milik Sri Sultan Hamengku Buwono Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Nomer 203/HT/KPK/2011 tanggal 26 November 2011 seluas 28 meter persegi di Gondomanan.
Sebidang tanah dan segala sesuatu di atasnya akan diserahkan kepada Eka Aryawan selaku penggugat yang berpekara dengan Budiono dan teman-temannya sebagai tergugat. Dan Zulfahmi lewat surat itu meminta tergugat secara sukarela menyerahkan obyek eksekusi sebelum tanggal pelaksanaan eksekusi.
“Sehingga Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak perlu melakukan upaya pengosongan secara paksa,” demikian tulis Zulfahmi.
Namun Budiono dan teman-temannya tetap bergeming. Mereka memilih mempertahankannya hingga waktu eksekusi tiba.
“Kami akan tetap bertahan. Entah besok seperti apa. Apakah akan didatangkan alat berat ke sini,” kata kuasa hukum PKL dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Budi Hermawan.
Baca Juga: BPJS Ngutang Rp36 Miliar, RSUD Bantul Cari Pinjaman untuk Operasional