Sleman Punya Aturan Jam Malam bagi Anak untuk Cegah Klitih
Seperti apa isi aturannya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman memiliki aturan jam malam bagi anak yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 tentang tentang Jam Rumah/Jam Istirahat Anak. Aturan ini kembali disosialisasikan untuk menekan terjadinya klitih atau kejahatan jalanan di kalangan remaja.
Baca Juga: Cegah Aksi Klitih, Pemkab Sleman Akan Galakkan Patroli Malam
1. Menyasar para remaja di Sleman
Sosialisasi tersebut menyasar remaja di Sleman yang tergabung dalam sejumlah organisasi remaja. Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Sleman, Mustadi, hal ini merupakan tindak lanjut dari audiensi Bupati Sleman dengan Forum Anak Sleman (Forans) beberapa waktu lalu.
"Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya nyata dalam rangka membantu meminimalkan kejahatan yang dilakukan anak/remaja di jalanan," katanya pada Senin (17/1/2022) dilansir ANTARA.
Lewat sosialisasi ini, pihaknya juga mengharapkan para remaja lebih terbuka wawasannya untuk menyalurkan energi ke hal-hal yang positif dan mendukung Gerakan Sleman Menuju Remaja Kreatif dan Mewujudkan Remaja Kreatif.
Baca Juga: Atasi Klitih, Sosiolog UGM Minta Akar Masalah Pelaku harus Diketahui