TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masih Dianggap Aib, Kasus KDRT Sering Ditutup Rapat-rapat

KDRT bukan sekadar masalah privat

Kekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Sukma Shakti)

Kulon Progo, IDN Times - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih kerap dipandang sebagai aib, sehingga korban dan keluarga memilih menutupnya rapat-rapat. Padahal, menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM), Laili Nur Anisah, hal tersebut tidak menyelesaikan masalah.

“Masyarakat perlu memiliki kesadaran terhadap pentingnya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga, terlebih perangkat desa yang menjadi rujukan dalam menyelesaian masalah untuk warganya,” ungkapnya, Selasa (14/6/2022) dilansir laman resmi UWM.

Baca Juga: Jogja Gelud Day, Kompetisi Olahraga Memutus Kekerasan Jalanan 

1. Kasus KDRT di DIY mencapai 700 per tahun

Ilustrasi Tugu Pal Putih Yogyakarta (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Laili mengatakan, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), jumlah kasus KDRT mencapai 700 kasus setiap tahun. Namun, ia memperkirakan jumlah aslinya melebihi itu.

“Kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga masih banyak terjadi di DIY, tetapi para korban tidak melaporkan ke aparat,” terangnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, lanjut Laili, ada empat bentuk KDRT, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.

“Dari data kekerasan rumah tangga di Yogyakarta, kasus terbanyak kekerasan penelantaran rumah tangga dan kekerasan fisik,” paparnya.

2. Disosialisasikan ke masyarakat dan perangkat desa

Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM), Laili Nur Anisah. (Dok. UWM)

Laili mengungkapkan, bentuk-bentuk kekerasan domestik tersebut disosialisasikan dan didiskusikan dengan warga dalam pengabdian masyarakat di Balai Desa Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, pada 9 Juni 2022 lalu.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri sejumlah perangkat desa Kepala Desa, Carik, Jagabaya, Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa, Dukuh, hingga anggota PKK.

Dalam dialog tersebut, ia menyebutkan bahwa korban, keluarga, serta perangkat desa perlu sepakat bahwa KDRT merupakan ranah publik. Hal tersebut turut diperkuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2004.

Baca Juga: Rektor: Banyak Pihak Sayangkan UMY Buka Kasus Kekerasan Seksual

Berita Terkini Lainnya