Selain E-KTP, Syarat Ini Perlu Diketahui oleh Pemilih DPK Pemilu 2019
Ada ketentuan lain yang mesti diperhatikan pencoblos DPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Ada tiga pemilih yang bakal berpartisipasi dalam Pemilu yang dilaksanakan tanggal 17 April besok. Menurut KPU DIY, pencoblos surat suara adalah mereka yang ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Khusus untuk DPK, banyak orang yang mengira mereka bisa memilih hanya dengan KTP elektronik. April Naila, misalnya, mengatakan bahwa perantau seperti dirinya bisa menyoblos dengan E-KTP asalkan datang satu jam sebelum pukul 13.00.
“Ada juga yang bilang bawa E-KTP tapi juga harus bawa blanko A5. Jadi ada dua informasi. Saya sendiri tidak memilih karena tak mengetahui waktu penutupan pendaftaran A5,” kata perempuan berusia 23 tahun tersebut.
Baca Juga: Usai Nyoblos, Nikmati 12 Promo Makan Murah Pemilu 2019 di Jogja Ini!
1. Boleh memilih pakai KTP elektronik dengan ketentuan tertentu
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, warga yang masuk dalam DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada saat Pemilu.
Meski begitu, peserta Pemilu hanya bisa mencoblos di RT atau RW sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP elektronik.
Baca Juga: Pernah Coba Telur Paskah dari Keju atau Cokelat? Hmm...