Pukat UGM: Pansel KPK Mesti Bersih dari Kepentingan Pihak Manapun
Dengan kata lain, Pansel KPK mesti independen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Presiden Joko Widodo saat ini tengah membentuk panitia seleksi (Pansel) KPK menyusul berakhirnya masa tugas Ketua KPK Agus Rahardjo dan empat komisioner lain pada Desember 2019.
Pansel tersebut nantinya berkewajiban menjaring dan menyaring calon pimpinan KPK periode selanjutnya. Oleh karena tugas yang diemban tersebut, Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menilai anggota Pansel KPK harus bersih dari kepentingan pihak manapun.
Baca Juga: Masa Kerja Segera Habis, Ini Masukan Pimpinan KPK untuk Penerusnya
1. Pansel akan memilih 10 nama calon pimpinan KPK
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan Pansel KPK kelak akan bertugas menjaring dan menyaring calon pimpinan KPK hingga tersisa 10 nama.
“Setelah itu, hasil tersebut akan diserahkan kepada DPR. DPR nantinya akan memilih lima orang, termasuk satu orang yang akan menjadi Ketua KPK,” katanya.
Kewajiban di atas, menurut Zaenur, menjadikan Pansel KPK sebagai penentu nasib lembaga pemberantasan korupsi tersebut selama empat tahun mendatang.
“Jadi ketika Presiden keliru memilih Pansel maka nasib KPK empat tahun ke depan juga menjadi pertaruhan,” jelasnya saat jumpa pers di Kantor Pukat UGM pada Kamis (16/5).
Baca Juga: [LINIMASA] Fakta dan Data Arus Mudik Lebaran 2019