TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Bantul Larang Mobil Dinas Digunakan saat Mudik Lebaran

Bagi ASN yang melanggar bakal diberi sanksi

Mobil operasional di DPRD Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Pemkab Bantul melarang semua mobil dinas digunakan untuk mudik Lebaran. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja mengatakan seperti tahun-tahun sebelumnya pemerintah tetap melarang mobil dinas digunakan untuk kegiatan mudik Lebaran.

1. Sanksi bagi ASN yang melanggar

Sekda Bantul, Agus Budi Raharja.(IDN Times/Daruwaskita)

Pria yang akrab disapa Gus Bud ini memastikan akan memberikan sanksi kepada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk transportasi mudik Lebaran. 

"Ya kalau tetap menggunakan mobil dinas untuk transportasi mudik Lebaran pasti akan kita beri sanksi minimal teguran. Semoga ASN sudah paham dengan aturan itu," ungkap mantan kepala Dinas Kesehatan Bantul ini, Senin (10/4/2023).

 

 

2. Syarat mobil dinas beroperasi selama Lebaran

Mobil operasional BPBD Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Agus Budi mengatakan larangan tidak termasuk saat ASN bertugas selama libur dan cuti Lebaran. "Mobil dinas harus dikandangkan selama libur dan cuti Lebaran, namun bisa digunakan untuk operasional ketika ASN melaksanakan tugas selama cuti dan libur Lebaran," ungkap Gus Bud. 

‎Meski tetrdapat cuti dan libur Lebaran, tidak semua ASN berhenti beraktivitas. Misalnya pegawai Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan BPBD dipastikan akan sibuk Lebaran.

"Nantinya para ASN ini akan terlibat dalam pengamanan pos pemantauan dan pos pengamanan Lebaran yang didirikan bersama oleh Pemda Bantul dan Polres Bantul serta instansi terkait lainnya," ungkapnya.

Verified Writer

Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya