Pemkab Bantul Larang Mobil Dinas Digunakan saat Mudik Lebaran
Bagi ASN yang melanggar bakal diberi sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Pemkab Bantul melarang semua mobil dinas digunakan untuk mudik Lebaran. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja mengatakan seperti tahun-tahun sebelumnya pemerintah tetap melarang mobil dinas digunakan untuk kegiatan mudik Lebaran.
1. Sanksi bagi ASN yang melanggar
Pria yang akrab disapa Gus Bud ini memastikan akan memberikan sanksi kepada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk transportasi mudik Lebaran.
"Ya kalau tetap menggunakan mobil dinas untuk transportasi mudik Lebaran pasti akan kita beri sanksi minimal teguran. Semoga ASN sudah paham dengan aturan itu," ungkap mantan kepala Dinas Kesehatan Bantul ini, Senin (10/4/2023).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.