TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kisruh Zonasi Lingkungan PPDB SMP, Ini  Penjelasan Komisi D

Ombudsman terima laporan masalah PPDB SMP jalur zonasi lingkungan‎

PPDB SMPN 1 Imogiri, Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Komisi D DPRD Kabupaten Bantul melakukan monitoring pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022 pada di sejumlah sekolah SMP Negeri di Bumi Projotamansari. 

Hasil monitoring sejak hari pertama PPDB SMP yang dimulai pada hari Senin (20/6/2022) hingga Rabu (22/6/2022), masih ditemui kendala teknis oleh panitia PPDB di tiga SMP negeri terkait dengan jalur zonasi lingkungan.

Baca Juga: Ini Faktor SDN Bongsren Hanya Dapat 8 Siswa Baru saat PPDB

1. Seluruh kuota siswa baru SMPN sudah terpenuhi

Ketua Komisi D DPRD Bantul, Suratman (kanan). (IDN Times/Daruwaskita)

Ketua Komisi D DPRD Bantul, Suratman, mengatakan hampir 10 sekolah SMP Negeri yang dimonitoring oleh Komisi Dsejak hari pertama hingga hari terakhir ditutupnya PPDB. Dari monitoring tersebut, diakuinya kuota siswa baru di semua SMPN Bantul sudah hampir terpenuhi. Bahkan SMPN Bantul yang favorit kuotanya sudah penuh.

"Semua berjalan lancar, keluhan kekurangan siswa baru belum ditemukan. Tidak seperti PPDB sekolah dasar yang banyak ditemui sekolah kekurangan siswa baru," katanya usai melakukan monitoring pelaksanaan PPDB di SMPN 1 Imogiri, Kabupaten Bantul, Rabu (22/6/2022).

2. Penjelasan Komisi D DPRD Bantul terkait masalah PPDB SMPN jalur zonasi lingkungan‎

PPDB SMPN 1 Imogiri, Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Komisi D, kata Suratman, ini juga sempat memonitoring PPDB melalui jalur zonasi lingkungan yang sempat bermasalah di 3 SMP negeri di Bantul. Kasusnya sempat dilaporkan oleh orangtua calon siswa baru ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY.

Namun, setelah dilakukan verifikasi di sekolah ternyata masalah ada pada pantia PPDB di sekolahan yang bersangkutan dan bukan terkait sistem PPDB yang bermasalah.

"Kasus jalur zonasi lingkungan yang dilaporkan ke ORI DIY itu murni ketidaksiapan panitia PPDB sekolah yang bersangkutan dan hal itu tidak dilaporkan oleh panitia ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul," ujarnya.‎

Politisi PDIP ini menjelaskan kasus jalur zonasi lingkungan 500 meter di 3 SMPN yang sempat dilaporkan ke ORI DIY berawal dari ketidaksiapan panitia PPDB dari sekolah dalam verifikasi. Seharusnya, begitu ada siswa baru yang mendaftar melalui jalur zonasi lingkungan harus segera diverifikasi namun tidak segera dilakukan verifikasi di lapangan.

Nama siswa yang mendaftar lantas tidak muncul dalam aplikasi PPDB online hari berikutnya dan membuat orangtua calon siswa bingung sehingga yang dianggap salah sistemnya. Padahal yang salah adalah pihak sekolah atau panitia PPDB sekolah tidak segera melakukan verifikasi.

"Kalau sekolah SMP yang lain sebelum PPDB berlangsung sudah melakukan sosialisasi dengan warga sekitar dengan melibatkan RT, Dukuh hingga Lurah sehingga siswa yang akan masuk kelas 1 SMP yang masuk jalur zonasi lingkungan terdata. Ketika mendaftar melalui jalur zonasi lingkungan tidak masalah jika tidak lolos karena sudah ada sosialisasi sebelumnya," tambahnya.

Baca Juga: SD di Bantul Ini Hanya Dapat 8 Siswa hingga PPDB Ditutup

Verified Writer

Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya