Buntut Kecelakaan Beruntun, Polisi Tetapkan Sopir Brio Jadi Tersangka
Tersangka bersedia tanggung jawab mengganti kerugian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Kecelakaan beruntun antara mobil Honda Brio dengan 10 sepeda motor di Jalan Mrisi, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan pada Selasa (20/9/2022) memasuki babak baru.
Pasca gelar perkara, penyidik Satlantas Polres Bantul menetapkan sopir mobil Brio yakni SCM sebagai tersangka. SCM diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 2 dan Pasal 321 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurang dari lima tahun.
1. Sopir Brio tidak menolong para korban
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan penetapan tersangka lantaran polisi telah menemukan unsur kelalaian pengemudi mobil Brio dan kurang konsentrasi yang mengakibatkan kecelakaan. Ditambah sopir dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 2 dan Pasal 321 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"SCM kita tetapkan sebagai tersangka yang mengakibatkan 11 orang mengalami luka-luka dan 10 kendaraan serta satu sepeda kayuh mengalami kerusakan," ujarnya, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: Mobil Brio Tabrak 10 Sepeda Motor di Jalan Mrisi Bantul
Baca Juga: Data Korban dan Kerusakan Kecelakaan Beruntun di Jalan Mrisi Bantul
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.