Tolak RKUHP Check In Hotel, PHRI DI Yogyakarta Anggap Aturan Aneh
PHRI menilai Sulit pastikan tamu adalah pasangan suami istri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tegas menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan pasal perzinaan, yang mengancam pasangan bukan suami istri bakal terkena pidana. Masalah check in di hotel disebut sebagai bagian privat.
"RKUHP itu aneh dan nyeleneh. Kami tegas menolak, karena itu sensitif. Itu kan privat sebenarnya masalah moral. Tidak bisa menjadi pidana. Kami sudah sepakat dari Badan Pengurus Pusat (BPP) hingga Badan Pengurus Cabang (BPC) PHRI,” kata Ketua PHRI DI Yogyakarta, Deddy Pranowo Eryono, Selasa (25/10/2022).
1. PHRI DIY tegas menolak
Aturan tersebut disebutnya bakal berpengaruh pada kunjungan wisatawan, terlebih untuk wisatawan mancanegara. Padahal pelaku wisata saat ini susah payah untuk mendatangkan wisatawan dari luar negeri. “Itu untuk wisman nanti kan harus diberlakukan juga. Wisatawan yang sudah susah payah didatangkan, dengan UU (RKUHP) yang aneh itu justru akan menghambat,” ujar Deddy.
Menurut Deddy masalah yang ramai dibahas dan akan diundangkan ini, sebenarnya di DIY telah mempunyai Perda, dan sudah menjadi ranah Satpol PP. “Sudah ada Perda, Satpol Pol PP yang bergerak. Kami menolak, karena alasan bisa menghambat okupansi kita atau pariwisata di DIY khususnya dan Indonesia pada umumnya. Terutama untuk wisman,” ujar Deddy.
Baca Juga: Draft Check In Hotel Dikhawatirkan Pengaruhi Wisata di Jogja
Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel di Gejayan Jogja, Murah dan Nyaman!