TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sultan Minta Jaga Warga Dimaksimalkan untuk Cegah Tindak Kejahatan

Jaga warga pemberdayaan masyarakat berbasis inklusi sosial

Pembentukan polisi RW Jaga Warga, di Balaikota Yogyakarta, Rabu (17/5/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Jaga Warga untuk dimaksimalkan tugasnya membantu mencegah peredaran narkoba maupun kejahatan lainnya. Jaga Warga dinilai jadi bagian penting dalam menjaga keamanan masyarakat.

"Harapan saya justru ada jaga warga itu yang bisa menjadi filtering yang baik, untuk baik narkoba, baik mungkin sisi untuk separatis, masalah kekerasan yang terjadi, dan sebagainya," kata Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (3/11/2023).

1. Membantu menyelesaikan masalah sosial

Pembentukan polisi RW Jaga Warga, di Balaikota Yogyakarta, Rabu (17/5/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kelompok Jaga Warga berjumlah maksimal 25 orang di setiap kampung dengan tugas membantu dalam menyelesaikan konflik sosial. Mereka juga bertindak sebagai perwakilan warga dalam menyampaikan aspirasi, membantu pranata sosial masyarakat, serta ikut menjaga ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Dari segi kedudukan, kelompok Jaga Warga berada satu tingkat di atas pranata sosial. Mereka akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat kampung. Ada unsur polisi dan TNI di dalam Jaga Warga untuk mendampingi kelompok tersebut.

Memang tidak semua persoalan diselesaikan oleh Jaga Warga. Namun setidaknya, ada permasalahan-permasalahan yang tidak perlu masuk pada ranah hukum bisa diselesaikan secara mandiri tapi tetap adil.

Baca Juga: Jaga Warga di Sleman Bisa Jadi Contoh Daerah Lain Jaga Keamanan

2. Pemberdayaan masyarakat berbasis inklusi sosial

Pembentukan polisi RW Jaga Warga, di Balaikota Yogyakarta, Rabu (17/5/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kelompok Jaga Warga sebagai upaya menjaga keamanan, ketenteraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat. Eksistensi Kelompok Jaga Warga diperkuat, seiring terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 59 Tahun 2022, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga.

“Yogyakarta dengan kekayaan budaya, berpotensi untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat berbasis inklusi sosial. Di mana salah satunya, kita bicara produk budaya tersebut adalah kelompok jaga warga. Ini kami anggap strategis, tidak sekedar untuk menjaga rasa aman dan nyamannya warga. Pembentukan Jaga Warga ini sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan zamannya, di mana ketertiban sosial masyarakat indikator penting keberhasilan Pembangunan,” ungkap Sri Sultan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tanggulangi Kejahatan Jalanan, Pemda DIY Aktifkan Jaga Warga

Berita Terkini Lainnya