8 Pelaku Keripik Pisang Narkoba Diancam Pasal Berlapis

Baru satu bulan mengontrak rumah

Bantul, IDN Times - Sebanyak delapan orang ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri terkait peredaran keripik pisang narkoba dan happy water yang diproduksi di sebuah rumah kontrakan di Padukuhan Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

1. Para tersangka dijerat UU Narkoba dan UU Pencucian Uang

8 Pelaku Keripik Pisang Narkoba Diancam Pasal BerlapisKabareskrim, Komjen Wahyu Hidayat (kanan). (Dok. Polres Bantul)

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Wahyu Hidayat, para pelaku yang punya peran masing-masing dalam kasus keripik pisang narkoba dan happy water bakal dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2. Ancaman hukuman yang diterima minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 milyar.

"Kita juga akan menjerat dengan tindak pidana pencucian uang karena salah satu upaya adalah pengedar narkoba harus kita miskinkan. Sita asetnya supaya tidak lagi menggunakan harta yang mereka miliki untuk peredaran gelap narkoba ini," katanya di Bantul, Jumat (3/11/2023).

2. Penyidik masih buru DPO yang bertugas sebagai pengendali

8 Pelaku Keripik Pisang Narkoba Diancam Pasal BerlapisIlutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)

Wahyu mengatakan pihaknya saat ini masih memburu pelaku yang bertugas sebagai pengendali. Pelaku yang menjadi DPO tersebut juga memberikan instruksi membuat narkoba dengan keripik pisang.

"Jadi ada pengendalinya yang masih DPO. Yang kita tangkap saat ini adalah pelaksana di lapangan yang bertugas memproduksi dan melakukan pengolahan," ucapnya.

Baca Juga: Kontrakan di Bantul Jadi Tempat Produksi Keripik Pisang Narkoba

3. Pelaku baru mengontrak rumah selama satu bulan

8 Pelaku Keripik Pisang Narkoba Diancam Pasal BerlapisRumah yang dikontrak untuk memproduksi keripik pisang narkoba dan happy water.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara, Ketua RT 06, Padukuhan Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Mulyono, mengatakan rumah yang digunakan untuk memproduksi keripik pisang narkoba dan happy water dikontrak oleh warga dari Jakarta sekitar hampir satu bulan.

"Jadi yang mengontrak rumah namanya Rohandi usia sekitar 42 tahun asal Jakarta," ujarnya.

Dalam kehidupan sehari-hari Rohandi tidak pernah bersosialisasi dengan tetangga dan jika keluar hanya untuk mencari makan.

"Dia (Rohandi) tinggal sendiri, sudah ngumpulkan KTP dan KK. Katanya mau cari pekerjaan. Jadi saat digrebek polisi saya masih kerja. Jadi tidak tahu, itu kan sekitar jam tiga sore kemarin digrebek," ucapnya.
 

Baca Juga: Diduga Minum Miras Oplosan, Warga Cepit Bantul Meninggal

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya