Lurah Maguwoharjo jadi Tersangka Kasus TKD, Ini Kata Sultan

Sultan serahkan pada proses hukum

Yogyakarta, IDN Times - Lurah Maguwoharjo aktif, Kasidi, ditetapkan tersangka penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan proses hukum telah diserahkan ke pengadilan, termasuk jika ada lurah lainnya yang ikut terlibat.

"Ya gapapa, kan berproses. Kan itu ada empat, lima kalurahan (yang TKD-nya disalahgunakan)," ujar Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (3/11/2023).

1. Sultan serahkan pada proses hukum

Lurah Maguwoharjo jadi Tersangka Kasus TKD, Ini Kata Sultanilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Penetapan tersangka Lurah Maguwoharjo ini menyusul penetapan tersangka sebelumnya, Lurah Caturtunggal, Agus Santoso. Sultan menyerahkan proses hukum kepada kejaksaan sepenuhnya.

"Biar proses hukum berjalan saja, memang tidak sama kejaksaan tidak dijadikan satu, tapi satu, satu, satu. Nanti mungkin lurahnya, tapi sama pengusahanya orang yang sama, nanti kan gitu. Ya proses, kita serahkan saja pada pengadilan karena sudah proses di sana," ujar Raja Keraton Yogyakarta itu.

2. Lurah Maguwoharjo melakukan pembiaran pembangunan

Lurah Maguwoharjo jadi Tersangka Kasus TKD, Ini Kata SultanIlustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam dugaan perkara TKD ini, Kasidi diduga melakukan pembiaran terhadap pembangunan oleh pengembang perumahan, Robinson Saalino. Padahal ia mengetahui bahwa pelaksanaannya melanggar fungsi, kegunaan, serta aturan menyangkut TKD dan pelungguh.

"(Penerimaan gratifikasi oleh Kasidi) untuk sementara ini pendalaman, tapi ada ke arah sana," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Anshar Wahyudin, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Robinson Kembali jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa

3. Lurah Maguwoharjo dan pengembang menimbulkan kerugian negara ratusan juta

Lurah Maguwoharjo jadi Tersangka Kasus TKD, Ini Kata SultanIlustrasi tahanan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dikatakan Anshar, perbuatan Robinson dan Kasidi telah menimbulkan kerugian negara, dalam hal ini Pemerintah Kelurahan Maguwoharjo total sebesar Rp995.120.000 akibat dari tunggakan biaya sewa lahan.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejati DIY melakukan penahanan kota terhadap Kasidi karena yang bersangkutan masih menderita sakit. Ia ditahan selama 20 hari terhitung sejak Kamis (2/11/2023) sampai tanggal 21 November 2023.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Tanah Kas Desa Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Penjara

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya