TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sultan HB X: Salahgunakan Tanah Kas Desa, Tindak!

Sudah ada lurah yang disomasi

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, dalam pengukuhan Lurah Bantul dan Gunungkidul. (IDN Times/Herlambang Jati)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menaruh perhatian pada pemanfaatan tanah kas desa. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan keluarganya sempat diiming-imingi sejumlah uang.

Sultan menegaskan tidak ingin lagi ada penyalahgunaan tanah kas desa. Pasalnya, beberapa waktu terakhir ada beberapa lurah yang menyalahgunakan tanah kas desa.

“Jangan menyalahgunakan, saya tindak. Satu lurah sudah saya somasi dua kali, yang dua saya rapatkan hari Jumat untuk somasi, karena menyalahgunakan izin Gubernur,” ucap Sultan, saat Pengukuhan Lurah Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Sultan Izinkan Danais Dipakai Warga buat Sewa Tanah Kas Desa

1. Cerita anaknya pernah mendapat iming-iming

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, dalam pengukuhan Lurah Bantul dan Gunungkidul. (IDN Times/Herlambang Jati)

Sultan mengungkapkan untuk pemanfaatan tanah kas desa harus mendapat Surat Keputusan (SK) Gubernur. Mekanisme investor atau seseorang yang akan menggunakan tanah kas desa mengajukan perizinan melalui kabupaten. Selanjutnya, dimintakan izin ke Provinsi dan pihak Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah.

Raja Keraton Yogyakarta itu mengungkapkan bahwa putrinya juga sempat diiming-imingi uang. “Saya hanya ingin tahu, siapa yang bermain. Jangan bawa, iming-imingi anakku gawa duit (bawa uang). Anak-anak saya lapor. Saya tidak mau melihat uang itu, karena itu penyalahgunaan,” ujar Sultan.

2. Ada temuan penyalahgunaan

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Sultan menyebut ada temuan dari para investor yang menyalahgunakan tanah kas desa. Pemanfaatan tanah kas desa itu, tidak sesuai dengan perizinan awal.

“Bunyi keputusan Gubernur dengan permohonan yang diajukan berbeda. Misal, izin untuk objek wisata air tapi realisasi dijadikan vila,” ujar Sultan.

Dikatakan apa yang dilakukan tidak sesuai izin ini dapat dipidana secara hukum. Menurutnya Pemda DIY dan Keraton Yogyakarta sepakat bahwa akan mengajukan tuntutan karena dirugikan dengan penyalahgunaan izin ini.

Baca Juga: DPTR DIY: Pemanfaatan Puluhan Tanah Desa Belum Sesuai Izin

Berita Terkini Lainnya