Sidang Kasus Mutilasi Mahasiswa, Penyimpangan Seks yang Kebablasan
Terdakwa terbukti melakukan penyimpangan seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Terdakwa kasus mutilasi Waliyin dan Ridduan dengan korban seorang mahasiswa bernama Redho Tri Agustian menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (22/11/2023). Agenda sidang perdana ini merupakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Cahyana. Sementara JPU, Hanifah, dan Evita Christin Pranatasari. Kedua terdakwa Waliyin (terdakwa 1) dan Ridduan (terdakwa 2) juga hadir langsung dalam persidangan, didampingi penasihat hukum.
"Terdakwa ditangkap dan ditahan pada 15 Juli 2023 sampai sekarang. Silakan dari jaksa dan tim membacakan surat dakwaan," ujar Cahyono.
1. Awal mula pembunuhan dan mutilasi
Evita yang membacakan dakwaan satu primer, menyebut terdakwa Waliyin dan Ridduan pada Selasa 11 Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di kos terdakwa 1, di Krapyak, Triharjo, Sleman, menghilangkan jiwa seseorang.
"Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan (Waliyin dan Ridduan), perbuatan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain," ujar Evita.
Evita menjelaskan kronologi kejadian berawal Minggu (9/7/2023) pukul 22.00 WIB, terdakwa 2 di grup BDSM (Bondage, Dominance, Sadism, and Masochism) atau suatu bentuk penyimpangan seksual dengan perbudakan. "Serta adanya permainan antara budak dan tuan," ujarnya.
Evita menyebut terdakwa 2 mengajak terdakwa 1 melakukan tindakan penyimpangan tersebut, di kos terdakwa 1 di Krapyak. Terdakwa 1 pun menyetujuinya. Selanjutnya pukul 07.00 WIB terdakwa 2 naik kereta api dari Jakarta ke Jogja pada Senin (10/7/2023) pukul 15.00 WIB, dan dijemput terdakwa 1 dengan sepeda motor menuju kos terdakwa 1.
"Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB, terdakwa 1 menjemput Redho Tri Agustian yang tinggal di kos Kasihan, Bantul dengan sepeda motor, dan kembali ke kos sekitar pukul 00.30 WIB. Dan menemui terdakwa 2 yang telah menunggu di kos," jelas Evita.
Baca Juga: Rekonstruksi Mutilasi Redho di Sleman, Peragakan 49 Adegan
Baca Juga: UMY Nyatakan Korban Mutilasi Tak Bertindak Menyimpang