MPBI DIY Tolak Besaran Kenaikan UMP DIY 2024, Minta Rp4 Juta

Kenaikan upah dinilai tidak signifikan

Yogyakarta, IDN Times - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY yang telah ditetapkan sebesar 7,27 persen atau menjadi Rp2.125.897,61 pada 2024 nanti. MPBI DIY meminta revisi UMP DIY diangka Rp3,7 juta-Rp4 juta.

"MPBI DIY menyatakan sikap menolak dengan tegas penetapan UMP 2024," ujar Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Selasa (21/11/2023).

1. Minta revisi UMP DIY

MPBI DIY Tolak Besaran Kenaikan UMP DIY 2024, Minta Rp4 JutaKoordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan. (IDN Times/Herlambang Jati)

Irsad menyatakan prihatin dengan upah murah yang diterima buruh di DIY. Sehingga, pihaknya mendesak Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menaikkan UMP 2024 yang telah ditetapkan. "Mendesak Gubernur DIY untuk merevisi UMP DIY diangka Rp3,7 juta-Rp4 juta," ujar Irsad.

Ia  menilai kenaikan upah buruh yang tidak signifikan tidak akan mampu menjawab permasalahan klasik di DIY. "Yaitu permasalahan kemiskinan dan ketimpangan," kata Irsad.

2. UMP yang masih di bawah Rp2,5 juta berat bagi buruh

MPBI DIY Tolak Besaran Kenaikan UMP DIY 2024, Minta Rp4 JutaIlustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Irsad menyebut kenaikan UMP yang baru saja ditetapkan, tidak selaras dan kontradiktif dengan pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartato, yang mengatakan untuk menjadi negara maju, upah buruh di angka Rp10 juta.

"Dengan UMP yang masih saja di bawah Rp2,5 juta, maka Indonesia dan Yogyakarta berpredikat maju hanyalah bagaikan mimpi disiang bolong," ungkap Irsad.

Irsad menyebut dengan kenaikan UMP yang tak siginifikan ini, buruh di Yogyakarta tetap dalam ancaman tunawisma atau tidak dapat membeli rumah. Harga kredit rumah terlalu mahal untuk bisa dicicil dengan UMP DIY.

"Dengan UMP 2024 yang di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka masalah ketidakmampuan mengakses makanan bergizi berpotensi kembali berulang," kata dia.

Baca Juga: Sah, UMP DIY 2024 Naik Rp144.114 Menjadi Rp2.125.897

3. Tidak akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi

MPBI DIY Tolak Besaran Kenaikan UMP DIY 2024, Minta Rp4 JutaIlustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Irsad menyebut kenaikan UMP yang sangat tidak membantu buruh ini, juga tidak bermakna positif bagi pertumbuhan ekonomi. Sebab, dengan upah yang murah, buruh DIY tidak mempunyai daya beli yang tinggi. Buruh juga tidak akan membayar pajak lebih tinggi atas konsumsi/pengeluaran mereka.

"Dengan tidak ada kenaikan UMP yang istimewa, maka tidak ada kejutan dan hadiah bagi buruh menjelang Pemilu. Sehingga istilah Pemilu adalah pesta demokrasi menjadi tidak relevan. Karena produk kebijakan pengupahan hasil Pemilu tetap berorientasi upah murah. Deklarasi Pemilu Damai 2024 yang baru saja dilaksanakan pada hari ini juga pada akhirnya tidak terasa kebermanfaatannya bagi buruh," ujar Irsad.

Baca Juga: UMP DIY Naik Rp144.114, Kapan UMK Disahkan?

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya