Satpol PP Kota Yogyakarta Giatkan Operasi Jam Malam
Anak nongkrong hingga skuter listrik jadi perhatian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mengintensifkan operasi gabungan bersama TNI dan Polri terkait pengawasan jam malam anak dan penertiban skuter listrik. Diharapkan melalui operasi gabungan ini bisa menekan dan menanggulangi kejahatan jalanan, serta memastikan keamanan di Kota Yogyakarta.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak dan Perwal Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dalam Perwal Jam Malam Anak disebutkan mulai pukul 22.00-04.00 WIB anak usia di bawah 18 tahun harus berada di rumah dan berada dalam pengawasan orang tua.
1. Upaya menekan kejahatan jalanan
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan operasi tersebut rutin dilakukan, untuk menekan terjadinya pelanggaran Perda dan Perkada, agar ketertiban dan keamanan di Kota Yogyakarta terus terjaga.
"Tujuan giat operasi gabungan ini adalah untuk menekan dan menanggulangi kejahatan jalanan, juga memastikan keamanan berkendara di Kota Yogya," ujarnya saat lakukan apel operasi gabungan di Kompleks Balai Kota, pada Sabtu (23/09/2023) malam.
Baca Juga: Hajad Dalem Sekaten Keraton Yogyakarta Digelar 7 Hari, Ini Jadwalnya
Baca Juga: Mengenal Sumbu Filosofi Yogyakarta, Warisan Dunia UNESCO