TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP Kota Yogyakarta Giatkan Operasi Jam Malam

Anak nongkrong hingga skuter listrik jadi perhatian

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat. (Dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mengintensifkan operasi gabungan bersama TNI dan Polri terkait pengawasan jam malam anak dan penertiban skuter listrik. Diharapkan melalui operasi gabungan ini bisa menekan dan menanggulangi kejahatan jalanan, serta memastikan keamanan di Kota Yogyakarta.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak dan Perwal Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dalam Perwal Jam Malam Anak disebutkan mulai pukul 22.00-04.00 WIB anak usia di bawah 18 tahun harus berada di rumah dan berada dalam pengawasan orang tua.

1. Upaya menekan kejahatan jalanan

Satpol PP Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan operasi tersebut rutin dilakukan, untuk menekan terjadinya pelanggaran Perda dan Perkada, agar ketertiban dan keamanan di Kota Yogyakarta terus terjaga.

"Tujuan giat operasi gabungan ini adalah untuk menekan dan menanggulangi kejahatan jalanan, juga memastikan keamanan berkendara di Kota Yogya," ujarnya saat lakukan apel operasi gabungan di Kompleks Balai Kota, pada Sabtu  (23/09/2023) malam.

Baca Juga: Hajad Dalem Sekaten Keraton Yogyakarta Digelar 7 Hari, Ini Jadwalnya 

2. Operasi bersifat persuasif

Satpol PP Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Berangkat dari Balai Kota Yogyakarta pada pukul 23.00 WIB, para personel langsung menyisir jalan-jalan dan area yang berpotensi untuk berkumpul anak-anak. Seperti sekitar Jalan LPP, Jalan Urip Sumoharjo, Kawasan Tugu Yogyakarta, Kawasan Malioboro, serta sepanjang Jalan Malioboro.

"Operasi ini sifatnya persuasif, dan mengedepankan pendekatan humanis, jika ditemukan adanya pelanggaran maupun kumpulan anak-anak yang tidak jelas di jam malam, maka kami buatkan berita acara dan kami minta anak-anak tersebut untuk pulang," ungkap Octo.

Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Perwal, lanjut Octo, setelah diperingatkan secara lisan, persuasif, ada tahapan tertulis sampai dilakukan pembinaan lebih lanjut. Pihaknya juga berpesan, agar para orang tua terus melakukan pengawasan terhadap anak mereka, agar terhindar dari tindak kejahatan jalanan. 

Baca Juga: Mengenal Sumbu Filosofi Yogyakarta, Warisan Dunia UNESCO  

Berita Terkini Lainnya