Polresta Yogyakarta Bekuk 4 Penjual Miras Oplosan dan Ilegal
Ratusan botol miras diamankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menciduk empat penjual miras oplosan dan miras ilegal di wilayah Kota Yogyakarta. Dari tangan keempat penjual tersebut diamankan ratusan botol miras.
Baca Juga: 3 Siswa SD di Sleman Nyaris Jadi Korban Penculikan
1. Sebuah ember warna hijau berisi miras oplosan
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, mengatakan penangkapan penjual miras oplosan dan ilegal tersebut dilakukan setelah menindaklanjuti informasi yang diterima pihak kepolisian. Hingga akhirnya empat penjual diamankan pada Senin (31/1/2023) pukul 11.00 WIB.
"Penyelidikan, petugas yang dipimpin Kasatresnarkoba kemudian berhasil mengamankan empat tersangka dan barang bukti dari empat lokasi berbeda," kata Timbul, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Ditangkap Satpol PP Kota Yogyakarta