TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polresta Yogyakarta Bekuk 4 Penjual Miras Oplosan dan Ilegal

Ratusan botol miras diamankan

Polresta Yogyakarta amankan miras oplosan dan miras ilegal. (Dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menciduk empat penjual miras oplosan dan miras ilegal di wilayah Kota Yogyakarta. Dari tangan keempat penjual tersebut diamankan ratusan botol miras.

Baca Juga: 3 Siswa SD di Sleman Nyaris Jadi Korban Penculikan

1. Sebuah ember warna hijau berisi miras oplosan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, mengatakan penangkapan penjual miras oplosan dan ilegal tersebut dilakukan setelah menindaklanjuti informasi yang diterima pihak kepolisian. Hingga akhirnya empat penjual diamankan pada Senin (31/1/2023) pukul 11.00 WIB.

"Penyelidikan, petugas yang dipimpin Kasatresnarkoba kemudian berhasil mengamankan empat tersangka dan barang bukti dari empat lokasi berbeda," kata Timbul, Rabu (1/2/2023).

2. Ciu hingga klutuk diamankan

Polresta Yogyakarta amankan miras oplosan dan miras ilegal. (Dok. Istimewa)

Adapun awalnya polisi mengamankan tersangka BS (29) di Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Dari tangan BS, disita sebuah ember warna hijau berisi miras oplosan. Diamankan juga uang hasil penjualan dari miras.

"Diamankan uang Rp20 ribu hasil penjualan dan empat plastik isi alkohol," kata Timbul.

Lokasi kedua yaitu di Kemantren Pakualaman, di salah satu toko milik MR. "Dari MR menyita 10 botol ciu, enam botol jambu, dan tujuh botol klutuk," ungkap Timbul.

Kemudian dari tangan SD, di Jalan Veteran, Umbulharjo disita 81 botol miras. Lalu dari tangan PR alias Goper (49) di wilayah Gondokusuman diamankan empat botol arak.

Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Ditangkap Satpol PP Kota Yogyakarta

Berita Terkini Lainnya