Polresta Yogyakarta Bekuk 4 Penjual Miras Oplosan dan Ilegal

Ratusan botol miras diamankan

Yogyakarta, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menciduk empat penjual miras oplosan dan miras ilegal di wilayah Kota Yogyakarta. Dari tangan keempat penjual tersebut diamankan ratusan botol miras.

1. Sebuah ember warna hijau berisi miras oplosan

Polresta Yogyakarta Bekuk 4 Penjual Miras Oplosan dan IlegalIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, mengatakan penangkapan penjual miras oplosan dan ilegal tersebut dilakukan setelah menindaklanjuti informasi yang diterima pihak kepolisian. Hingga akhirnya empat penjual diamankan pada Senin (31/1/2023) pukul 11.00 WIB.

"Penyelidikan, petugas yang dipimpin Kasatresnarkoba kemudian berhasil mengamankan empat tersangka dan barang bukti dari empat lokasi berbeda," kata Timbul, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: 3 Siswa SD di Sleman Nyaris Jadi Korban Penculikan

2. Ciu hingga klutuk diamankan

Polresta Yogyakarta Bekuk 4 Penjual Miras Oplosan dan IlegalPolresta Yogyakarta amankan miras oplosan dan miras ilegal. (Dok. Istimewa)

Adapun awalnya polisi mengamankan tersangka BS (29) di Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Dari tangan BS, disita sebuah ember warna hijau berisi miras oplosan. Diamankan juga uang hasil penjualan dari miras.

"Diamankan uang Rp20 ribu hasil penjualan dan empat plastik isi alkohol," kata Timbul.

Lokasi kedua yaitu di Kemantren Pakualaman, di salah satu toko milik MR. "Dari MR menyita 10 botol ciu, enam botol jambu, dan tujuh botol klutuk," ungkap Timbul.

Kemudian dari tangan SD, di Jalan Veteran, Umbulharjo disita 81 botol miras. Lalu dari tangan PR alias Goper (49) di wilayah Gondokusuman diamankan empat botol arak.

3. Upaya memerangi penyakit masyarakat

Polresta Yogyakarta Bekuk 4 Penjual Miras Oplosan dan IlegalIlustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Para tersangka yang diamankan selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolresta Yogyakarta. "Selanjutnya dilakukan proses penegakan hukum," ucap Timbul.

Menurut Timbul, tindakan yang dilakukan Polresta Yogyakarta sebagai upaya memerangi penyakit masyarakat. Selain juga menjaga keamanan dan ketertiban.

Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Ditangkap Satpol PP Kota Yogyakarta

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya