Pemkot Yogyakarta Dorong Industri Dapatkan Perlindungan HKI
Potensi besar pelaku industri dan ekonomi kreatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta mendorong sektor industri mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk pelaku ekonomi kreatif. Hal ini dirasa penting agar produk-produk yang dimanfaatkan atau ditiru oleh pihak lain.
Oleh karenanya, Pemkot Yogyakarta melalui Bagian Perekonomian dan Kerjasama Setda Kota Yogyakarta menyelenggarakan Seminar dan Focus Group Discussion (FGD), Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) desain industri pada Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) di Khas Tugu Hotel, Yogyakarta, Rabu (6/9/2023).
1. Sinergi berbagai pihak kembangkan desain dan bantu PAD
Acara ini diikuti oleh tiga unsur dari pelaku desain industri yang saat ini melakukan aktivitas di PDIN yakni pelaku industri kecil menengah (IKM), pegawai negeri sipil (PNS) dari Pemerintah Kota Yogyakarta, dan akademisi/mahasiswa. Diharapkan pengembangan yang ada dapat membantu menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Yogyakarta.
"Kami mengajak beberapa unsur seperti perwakilan OPD, pelaku desain industri dan mahasiswa yang saya yakin belum semua memahami pemanfaatan HKI dan beberapa pelaku desain industri. Harapannya ini menjadi awal untuk kami bersama mengembangkan desain dan membantu PAD di Kota Yogyakarta," jelas Kepala BPK Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Targetkan Penerimaan PBB Tahun Ini Rp104 Miliar
Baca Juga: Mbah Dirjo Kota Yogyakarta Hasilkan Puluhan Ribu Titik Biopori