Buang Sampah Sembarangan di Jogja, 30 Warga Diajukan ke Pengadilan 

Pelanggar wajin bayar denda ratusan ribu 

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memproses sejumlah pelanggar pembuang sampah sembarangan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (6/9/2023).

Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memutuskan memberikan pidana denda kepada sejumlah pelanggar pembuang sampah tidak pada tempatnya. Penegakan hukum tipiring untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan proses hukum sampai ke tipiring adalah upaya terakhir dari Satpol PP Kota Yogyakarta dalam penegakan Perda nomor 10 tahun 2012, tentang pengelolaan sampah.

Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Pemkot Yogyakarta sudah melakukan tahapan panjang seperti preemtif, preventif dan promotif mulai Januari 2023. Termasuk kegiatan bersifat persuasif pembinaan di kemantren dengan pemberian kartu kuning sampai penjagaan dan penghalauan di tempat pembuangan sampah yang tidak semestinya.

“Tapi karena warga masyarakat ternyata masih ada yang belum paham, belum sadar hukum, per 1 September kita lakukan proses penegakan hukum dan kita bawa ke peradilan ke PN (Pengadilan Negeri),” kata Octo ditemui di sela persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

1. Pelanggar dikenakan denda ratusan ribu

Buang Sampah Sembarangan di Jogja, 30 Warga Diajukan ke Pengadilan Pembuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta menjalani sidang tipiring. (Dok. Istimewa)

Octo menyatakan Satpol PP Kota Yogyakarta menerima keputusan hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memberikan denda sebanyak Rp400 ribu kepada masing-masing pelanggar pembuang sampah tidak pada tempatnya. Nominal denda itu lebih ringan dari tuntutan Satpol PP Kota Yogyakarta selaku jaksa penuntut umum dalam sidang yakni senilai Rp500 ribu tiap pelanggar atau 1 persen dari denda maksimal Rp50 juta dalam Perda Nomor 10 tahun 2012.

Pihaknya berharap proses tipiring di Pengadilan, memberikan efek jera ke warga. Apalagi Pemkot Yogyakarta sudah membuka depo sampah lebih lama waktunya mulai pukul 06.00 WIB, pukul 10.00 WIB, pukul 12.00 WIB dan pukul 13.00 WIB. “Jadi efek jera itulah yang kita harapkan dan masyarakat mau mematuhi ketentuan yang ada,” ujarnya.

2. Terdapat 30 pelanggar yang diajukan ke PN Yogyakarta

Buang Sampah Sembarangan di Jogja, 30 Warga Diajukan ke Pengadilan Pembuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta menjalani sidang tipiring. (Dok. Istimewa)

Octo menyebut total terdapat 30 pelanggar pembuang sampah sembarangan yang diajukan ke persidangan tipiring ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Mereka adalah pembuang sampah sembarangan di Jalan Kusumanegara, Kyai Haji Ahmad Dahlan, Menteri Supeno dan Jalan Batikan.

“Kita berharap support semua pihak sehingga tidak perlu ada lagi yang kita bawa sampai proses tipiring,” imbuh Octo.

Baca Juga: CCTV Awasi Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Jogja

3. Titik berat sebagai upaya pembinaan

Buang Sampah Sembarangan di Jogja, 30 Warga Diajukan ke Pengadilan Sidang pembuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Sidang tipiring pembuangan sampah dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Moch. Arif Satiyo Widodo. Hakim menyatakan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi di persidangan, permohonan dakwaan oleh Satpol PP selaku jaksa penuntut umum, keterangan saksi dan terdakwa, diperoleh fakta bahwa para terdakwa telah melakukan pembuangan sampah tidak pada tempatnya. Oleh sebab itu Pengadilan Negeri Yogyakarta memutuskan pidana mendasarkan Perda nomor 10 tahun 2012 Kota Yogyakarta.

“Dengan ini menyatakan, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana membuang sampah tidak pada tempatnya. Oleh karena itu dengan pidana denda masing masing sebesar empat ratus ribu rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari, dan dibebankan biaya perkara masing-masing seribu rupiah,” terang Arif.

Pihaknya menegaskan pidana yang dijatuhkan pengadilan lebih menitikberatkan sebagai upaya pembinaan. Termasuk referensi bagi publik supaya tidak meniru melakukan pembuangan sampah tidak pada tempatnya dan kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Jam Buka Depo Sampah di Kota Yogyakarta Diperpanjang

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya