Pemkot Yogyakarta Targetkan Penerimaan PBB Tahun Ini Rp104 Miliar 

Ingat pembayaran hanya sampai akhir bulan September 

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengingatkan wajib pajak membayarkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan, dikarenakan akhir bulan ini atau 30 September merupakan jatuh tempo pembayaran. Sejumlah kanal pembayaran disiapkan oleh Pemkot Yogyakarta.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan pada tahun 2023 Pemkot Yogyakarta telah membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB sebanyak 96.426 lembar. Target jumlah penerimaan PBB Kota Yogyakarta tahun 2023 mencapai Rp104 miliar.

1. Ingat, jangan melewati jatuh tempo!

Pemkot Yogyakarta Targetkan Penerimaan PBB Tahun Ini Rp104 Miliar Ilustrasi pembayaran PBB di Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Wasesa menyebut ada kecenderungan wajib pajak membayarkan PBB mendekati jatuh tempo. Padahal jika melewati waktu pembayaran, bakal terkena sanksi denda.

“Memang selalu di bulan September yang paling tinggi (pembayaran PBB). Jadi sebaiknya di sisa waktu sebulan ini segera dibayarkan agar tidak lupa nanti jatuh tempo," ujar Wasesa, Selasa (5/9/2023). 

2. Jemput bola dan bisa melalui dompet digital

Pemkot Yogyakarta Targetkan Penerimaan PBB Tahun Ini Rp104 Miliar Ilustrasi pembayaran PBB di Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan wajib pajak untuk pembayaran PBB. Setiap hari Rabu, BPKAD Kota Yogyakarta mengadakan pekan pembayaran PBB di wilayah berbasis kelurahan. Pekan pembayaran PBB di wilayah dilakukan dengan mobil pelayanan dari perbankan terkait.

“Pekan pembayaran di wilayah ini terjadwal tiap Rabu. Karena kami tidak boleh menerima uang (langsung pembayaran pajak). Jadi harus lewat bank atau kantor pos,” kata Wasesa.

 

Baca Juga: Mbah Dirjo Kota Yogyakarta Hasilkan Puluhan Ribu Titik Biopori 

3. Manfaatkan QRISNA untuk membayar

Pemkot Yogyakarta Targetkan Penerimaan PBB Tahun Ini Rp104 Miliar QRISNA Pemkot Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Pemkot Yogyakarta juga mengembangkan pembayaran pajak dan retribusi secara nontunai dengan layanan Quick Response Code Indonesian Standard Dinamis (QRISNA) melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

“Monggo (Silahkan) fasilitas ini (QRISNA) segera dimanfaatkan karena sangat mudah dan tidak salah ketik. Kalau yang (QR code) biasanya kadang ngisinya salah ketik. Kalau ini begitu di qris-nya dipindai, itu sudah jelas rupiahnya berapa,” kata Wasesa.

Aplikasi QRISNA itu adalah hasil kolaborasi Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta dengan Bank BPD DIY dan Bank Indonesia (BI).

Kepala Bidang Sistem Informasi dan Strategi Komunikasi Diskominfosan Kota Yogyakarta Joko Marwiyanto mengatakan aplikasi QRISNA menggunakan QRIS dinamis yang terintegrasi dengan database tagihan pajak dan retribusi daerah.

“Caranya akses aplikasi JSS kemudian pilih QRISNA. Lalu memilih jenis pajak dan retribusi yang akan dibayar. Misalnya PBB berarti masukan nomor objek pajaknya. Nanti akan keluar nominal tagihan pajak termasuk tunggakannya,” terang Joko. 

Baca Juga: 94 Tahun PSIM Jogja Berharap Lolos Liga 1 Indonesia

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya