Ombudsman Sebut Ratusan Calon Siswa SMPN di Bantul Kehilangan Haknya
Dampak kebijakan pengurangan jumlah siswa dalam satu rombel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut ratusan anak di Bantul kehilangan haknya untuk bersekolah di SMP Negeri. Hilangnya hak ratusan anak tersebut dikarenakan kebijakan pengurangan jumlah siswa dalam setiap rombongan belajar (rombel).
Temuan Ombudsman DIY tersebut dipaparkan saat ekspose hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPDB DIY tingkat SMP/MTS dan SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023.
1. 270 anak disebut kehilangan haknya
Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Bantul dengan pengurangan jumlah siswa dalam setiap rombel di semua SMP Negeri di Bantul, membuat ratusan anak kehilangan haknya.
“Kalau ditotal di Bantul dengan pengurangan jadi 270 anak kehilangan hak atau kesempatan sekolah di SMP Negeri di Bantul. Kebijakan Kadisdikpora, mereka beralasan untuk akomodir di sekolah swasta. Agak aneh juga, dengan mengurangi kuota rombel,” ucap Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman DIY, Chasidin di Kantor Ombudsman DIY , Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Ombudsman Keluhkan Dugaan Pungli Sekolah di Yogyakarta Kerap Terjadi
Baca Juga: Kronologi Kericuhan Antarpendukung Calur Seloharjo Bantul
Baca Juga: Ombudsman Pertanyakan SMPN Berbah Tak Miliki Fasilitas Difabel