MPBI DIY Tolak Kenaikan UMP 2023: Tidak Signifikan
Kenaikan upah tak bisa kurangi angka kemiskinan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang baru saja ditetapkan. MPBI DIY merasa kecewa dengan besaran kenaikan UMP yang tidak signifikan.
Diketahui UMP DIY tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "MPBI DIY menolak UMP DIY 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X," ujar Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: UMP DIY 2023 Diumumkan, Besaran Upah Naik Rp140.866,86
1. Menolak kenaikan yang tidak signifikan
Bersama seluruh pekerja/buruh di DIY, MPBI DIY merasa kecewa berat dan sedih karena atas penetapan UMP tersebut. "Kenaikan UMP DIY 2023 yang tak signifikan adalah sesungguhnya cerita lama yang terus berulang-ulang, di mana justru upah buruh tak pernah istimewa di Provinsi yang menyandang predikat istimewa," kata Irsad.
Irsad menyebut upah murah yang ditetapkan berulang-ulang senantiasa membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun. Pasalnya, upah minimum tidak mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Baca Juga: Pakar Ekonomi UGM: Kenaikan Wajar UMK di Jogja Sebanyak 30 Persen