TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lurah Maguwoharjo jadi Tersangka Kasus TKD, Ini Kata Sultan

Sultan serahkan pada proses hukum

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (tengah). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Lurah Maguwoharjo aktif, Kasidi, ditetapkan tersangka penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan proses hukum telah diserahkan ke pengadilan, termasuk jika ada lurah lainnya yang ikut terlibat.

"Ya gapapa, kan berproses. Kan itu ada empat, lima kalurahan (yang TKD-nya disalahgunakan)," ujar Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (3/11/2023).

1. Sultan serahkan pada proses hukum

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Penetapan tersangka Lurah Maguwoharjo ini menyusul penetapan tersangka sebelumnya, Lurah Caturtunggal, Agus Santoso. Sultan menyerahkan proses hukum kepada kejaksaan sepenuhnya.

"Biar proses hukum berjalan saja, memang tidak sama kejaksaan tidak dijadikan satu, tapi satu, satu, satu. Nanti mungkin lurahnya, tapi sama pengusahanya orang yang sama, nanti kan gitu. Ya proses, kita serahkan saja pada pengadilan karena sudah proses di sana," ujar Raja Keraton Yogyakarta itu.

Baca Juga: Robinson Kembali jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa

2. Lurah Maguwoharjo melakukan pembiaran pembangunan

Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam dugaan perkara TKD ini, Kasidi diduga melakukan pembiaran terhadap pembangunan oleh pengembang perumahan, Robinson Saalino. Padahal ia mengetahui bahwa pelaksanaannya melanggar fungsi, kegunaan, serta aturan menyangkut TKD dan pelungguh.

"(Penerimaan gratifikasi oleh Kasidi) untuk sementara ini pendalaman, tapi ada ke arah sana," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Anshar Wahyudin, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Terdakwa Kasus Tanah Kas Desa Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya