TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LBH Yogyakarta Yakini Ada Intimidasi pada Kasus SMAN 1 Wates

Laporan masih diproses di Polda DIY

Orangtua siswa SMAN 1 Wates mengadu ke LBH Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati)

Yogyakarta, IDN Times - Sejumlahpihak sempatmenepis kabar adanya intimidasi terhadap salah satu orangtua siswa dalam kasus pengadaan seragam SMAN 1 Wates.

Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta masih berkeyakinan ada intimidasi pada Agung Purnomo. Orangtua salah satu murid yang mempertanyakan harga dan kualitas seragam itu mengaku sempat disekap dan diintimidasi di Kantor Satpol PP Kulon Progo.

Baca Juga: Bertanya Harga Seragam, Orangtua Siswa SMAN 1 Wates Dapat Intimidasi 

1. Berkeyakinan ada intimidasi

Direktur LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya. (IDN Times/Herlambang Jati)

Direktur LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya, mengatakan terkait tepisan tidak ada intimidasi dalam kasus SMAN 1 Wates, pihaknya berkeyakinan ada intimidasi.

"Yang bisa mengatakan itu intimidasi kan salah satunya korban, dia merasa dibegitukan atas pertanyaan itu. Jadi kami masih percaya dengan pernyataan korban," kata Julian, saat ditemui di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (6/10/2022).

Julian menyebut korban juga mau mempertanggungjawabkan pernyataan bahwa dirinya diintimidasi. "Korban mau mempertanggungjawabkan hal tersebut dengan mengajukan laporan ke institusi kepolisian. Sehingga tentu penyangkalan baik itu dari Pj Bupati ataupun kepala sekolah maupun Kasat Pol PP atau Pol PP harus dipertanggungjawabkan juga di kepolisian. Saya kira itu forum yang paling tepat," ucapnya.

2. Indikator intimidasi

Orangtua siswa SMAN 1 Wates mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.IDN Times/Herlambang Jati

Menurutnya Indikator intimidasi terlihat dari keterlibatan Satpol PP, penggunaan lokasi mediasi kantor Satpol PP dan di waktu jam kerja. Meski anggota Satpol PP tersebut juga orangtua wali murid, tidak bisa dijadikan alasan. Dalam mediasi itu disebut sudah bentuk dari intimidasi. Dikatakannya dalam Undang-Undang otonomi daerah tugas Satpol PP bukan untuk memediasi, tetapi untuk melaksanakan Perda, dan merupakan perangkat daerah yang mewakili bupati itu.

"Sehingga keterlibatannnya sejak awal itu merupakan intimidasi bagi kami. Harus dibedakan, antara dia sebagai Satpol PP atau dia sebagai wali murid. Nah itu indikator yang berbeda. Sambo sebagai polisi dengan dia sebagai pribadi tentu beda, itu indikator perbedaan tindak pidana dan pelanggaran hak asasi manusia. Nah, aktornya dia kan mewakilkan negara sebagai Satpol PP," ujar Julian.

Dia menegaskan jika mengacu ke dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan maka Satpol PP bertindak di luar kewenangan. Disebut Julian, dengan laporan Agung ke Polda DI Yogyakarta, menunjukan keseriusan korban.

"Itu merupakan tindakan semena-mena. Nah di situlah bentuk intimidasi menurut LBH Yogyakarta. Laporan Agung ke Polda DIY, dengan delik aduan merebut kebebasan kemerdekaan orang lain, tentu bukan hal yang main-main atau direkayasa," katanya.

Baca Juga: PJ Bupati Kulon  Progo Tepis Dugaan Penyekapan Wali Murid SMAN 1 Wates

Berita Terkini Lainnya