TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lagi, Satpol PP Yogyakarta Sita Belasan Skuter Listrik di Malioboro

Meski dilarang, skuter listrik tetap beroperasi di Malioboro

Penertiban skuter listrik di Malioboro. (Dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan skuter listrik di Jalan Malioboro, Senin (29/5/2023) malam. Meski sudah dilarang, skuter listrik kerap digunakan di kawasan Malioboro.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan dalam penindakan, Satpol PP menyita 12 kendaraan berpenggerak listrik. "Kalau tiap malam kita menindak 3 - 5 kendaraan berpenggerak listrik," kata Octo, Selasa (30/5/2023).

1. Skuter listrik disita

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Octo mengungkap kendaraan listrik yang disita berdasar Perwali Kota Yogyakarta Nomor 71 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, kendaraan akan disita selama 3 hari. Jika masih nekat, kendaraan akan diamankan selama 30 hari.

"Kita bukan anti terhadap kendaraan berpenggerak listrik, tapi kami menata, mengatur mereka sesuai aturan Perwal itu. Harapannya pelaku maupun wisatawan juga sadar," kata Octo.

Baca Juga: Berseliweran di Malioboro, Pemkot Yogyakarta Sita Skuter Listrik  

Baca Juga: Pengusaha Skuter Listrik Pasrah Soal Pelarangan Operasi

2. Larangan untuk menjaga kenyamanan di Malioboro

Wisatawan berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Octo mengungkapkan penertiban ini agar pengunjung di kawasan Malioboro merasa aman dan nyaman. Pasalnya, Malioboro terbilang sangat padat oleh kendaraan dan pejalan kaki.

"Kalau dulu ada yang membandingkan Kaliurang, itu ada wilayah sendiri, lalu lalang lau lintas gak padat. Masyarakat, pejalan kaki tidak terlalu ribet. Malioboro pedestarian padat, gak aman dan nyaman jadinya," ucap Octo.

Baca Juga: Skuter Listrik Marak di Malioboro, Sri Sultan: Taati Aturan! 

Berita Terkini Lainnya