Lagi, Satpol PP Yogyakarta Sita Belasan Skuter Listrik di Malioboro
Meski dilarang, skuter listrik tetap beroperasi di Malioboro
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan skuter listrik di Jalan Malioboro, Senin (29/5/2023) malam. Meski sudah dilarang, skuter listrik kerap digunakan di kawasan Malioboro.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan dalam penindakan, Satpol PP menyita 12 kendaraan berpenggerak listrik. "Kalau tiap malam kita menindak 3 - 5 kendaraan berpenggerak listrik," kata Octo, Selasa (30/5/2023).
1. Skuter listrik disita
Octo mengungkap kendaraan listrik yang disita berdasar Perwali Kota Yogyakarta Nomor 71 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, kendaraan akan disita selama 3 hari. Jika masih nekat, kendaraan akan diamankan selama 30 hari.
"Kita bukan anti terhadap kendaraan berpenggerak listrik, tapi kami menata, mengatur mereka sesuai aturan Perwal itu. Harapannya pelaku maupun wisatawan juga sadar," kata Octo.
Baca Juga: Berseliweran di Malioboro, Pemkot Yogyakarta Sita Skuter Listrik
Baca Juga: Pengusaha Skuter Listrik Pasrah Soal Pelarangan Operasi
Baca Juga: Skuter Listrik Marak di Malioboro, Sri Sultan: Taati Aturan!