KPU Yogyakarta Ingatkan Keterwakilan Perempuan pada Pencalonan DPRD
Koordinasi lintas stakeholder
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi Pencalonan Anggota DPRD Kota Yogyakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di Hotel Tara, Selasa (18/4/2023). KPU Kota Yogyakarta mengingatkan soal keterwakilan perempuan.
Aturan terkait keterwakilan perempuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 245. Disebutkan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
1. Keterwakilan perempuan minimal 30 persen
Ketua KPU Yogyakarta, Hidayat Widodo, mengatakan keterwakilan perempuan ini menjadi satu hal yang penting, dan harus disampaikan. "Keterwakilan perempuan bagian yang harus kami sampaikan. Sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 245. Menyampaikan paling tidak keterwakilan 30 persen terpenuhi," ujar Hidayat.
Hidayat menghimbau kepada peserta Pemilu nantinya memperhatikan syarat ini. Syarat ini dikatakannya mutlak. "Mohon peserta Pemilu, syarat ini jangan sampai dimodifikasi. Syarat ini mutlak harus sertakan," kata dia.
Baca Juga: KPU DIY Tetapkan 9 Nama Bakal Calon DPD, 2 di Antaranya Petahana
Baca Juga: Medsos Berpengaruh Besar di Pemilu, Gen Z dan Milenial Sudah Siap?