TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Yogyakarta Ingatkan Keterwakilan Perempuan pada Pencalonan DPRD

Koordinasi lintas stakeholder

Rapat Koordinasi Pencalonan Anggota DPRD Kota Yogyakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di Hotel Tara, Selasa (18/4/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi Pencalonan Anggota DPRD Kota Yogyakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di Hotel Tara, Selasa (18/4/2023). KPU Kota Yogyakarta mengingatkan soal keterwakilan perempuan.

Aturan terkait keterwakilan perempuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 245. Disebutkan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

1. Keterwakilan perempuan minimal 30 persen

ilustrasi perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua KPU Yogyakarta, Hidayat Widodo, mengatakan keterwakilan perempuan ini menjadi satu hal yang penting, dan harus disampaikan. "Keterwakilan perempuan bagian yang harus kami sampaikan. Sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 245. Menyampaikan paling tidak keterwakilan 30 persen terpenuhi," ujar Hidayat.

Hidayat menghimbau kepada peserta Pemilu nantinya memperhatikan syarat ini. Syarat ini dikatakannya mutlak. "Mohon peserta Pemilu, syarat ini jangan sampai dimodifikasi. Syarat ini mutlak harus sertakan," kata dia.

Baca Juga: KPU DIY Tetapkan 9 Nama Bakal Calon DPD, 2 di Antaranya Petahana  

2. Proses Pemilu sudah setengah jalan

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada kesempatan itu, Hidayat juga menyampaikan bahwa saat ini Pemilu 2024 sudah memasuki setengah jalan. Kegiatan yang digelar KPU Kota Yogyakarta kali ini bagian dari persiapan untuk pencalonan DPRD Kota Yogyakarta.

Meski begitu, saat ini masih menunggu keputusan apakah akan berjalan dengan proporsional tertutup atau dengan proporsional terbuka.

"Namun secara regulasi bahwa PKPU 3 tahun 2022, maupun UU Nomor 7 tahun 2017, bahwa tahapan Pemilu memasuki pencalonan harus kita laksanakan. Bukan berarti harus menunggu putusan MK," kata Hidayat.

Baca Juga: Medsos Berpengaruh Besar di Pemilu, Gen Z dan Milenial Sudah Siap?

Berita Terkini Lainnya