Buruh di DI Yogyakarta Tuntut UMK Naik hingga Rp4,2 Juta
Upah murah bikin angka kemiskinan dan ketimpangan tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Upah murah saat ini disebut membuat kondisi kemiskinan di DIY naik. Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menuntut Pemda DIY menaikkan UMK sebesar Rp3,7 juta–Rp4,2 juta.
Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY yang juga tergabung dalam MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyebut perayaan HUT ke-266 Kota Yogyakarta dan pelantikan Gubernur DIY 2022–2027 tidak berdampak signifikan pada kesejahteraan buruh. Mereka menuntut kenaikan UMK hingga dua kali lipat dari UMK saat ini.
"Kami menuntut Pemda DIY menaikkan UMK," ujar Irsad, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Kebutuhan Hidup Layak Kota Yogyakarta Dua Kali Lipat Upah Minimum
1. Tuntut mandat keistimewaan DIY
Irsad menyebut mandat Keistimewaan DIY semenjak 2012 mengharuskan Gubernur DIY dan jajarannya untuk menyejahterakan dan mententramkan warga DIY. “Ini belum dapat tercapai,” ujar Irsad.
Dikatakannya meski sudah ada pidato Gubernur yang menjanjikan kesejahteraan, namun dinilai belum terealisasi hingga saat ini. Ia menyebut angka kemiskinan dan ketimpangan ekonomi masih tinggi.
“Angka kemiskinan di DIY angkanya berada di 11,34 persen, jauh di atas angka kemiskinan nasional 9,54 persen,” ucapnya.
Baca Juga: Kebutuhan Hidup Layak Kota Yogyakarta Dua Kali Lipat Upah Minimum
Baca Juga: Sultan HB X dan Paku Alam X Dilantik Jadi Gubernur-Wagub DIY