Kebutuhan Hidup Layak Kota Yogyakarta Dua Kali Lipat Upah Minimum

KSPI akan perjuangan upah sesuai survei KHL

Yogyakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Yogyakarta melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hasilnya KHL di Kota Yogyakarta jumlahnya dua kali lipat dari upah minimum kota (UMP).

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta Deenta Julliant Sukma menyatakan akan memperjuangkan penetapan upah minimum kota tahun 2023 sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak atau KHL.

"Sudah ada survei yang dilakukan dan nilai KHL mencapai hampir dua kali lipat dibanding nilai upah minimum tahun ini," kata Deenta Julliant Sukma di Yogyakarta, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, survei yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Hasil survei menunjukkan nilai kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta sebesar Rp4,2 juta per bulan, lebih tinggi dibandingkan dengan nilai upah minimum kota yang tahun ini ditetapkan Rp2.153.970 per bulan.

1. Sewa perumahan penyumbang signifikan dari kenaikan KHL

Kebutuhan Hidup Layak Kota Yogyakarta Dua Kali Lipat Upah MinimumPexels.com

Deenta menambahkan pemerintah kota tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan nilai upah minimum, dikhawatirkan upah yang ditetapkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja di Kota Yogyakarta.

"Survei ini menunjukkan kondisi di lapangan yang sebenarnya. Harga barang dan jasa mengalami kenaikan yang signifikan, terlebih setelah adanya kenaikan harga bahan bakar minyak," katanya dikutip Antara. 

Ia menjelaskan menurut hasil survei harga sewa perumahan termasuk penyumbang signifikan kenaikan nilai kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta. "Kami menghitung kebutuhan perumahan ini dalam bentuk rumah kontrakan, bukan hanya kamar kos atau pondokan karena dalam item survei disebutkan minimal tiga titik lampu," katanya.

Harga sewa rumah kontrakan sederhana di Yogyakarta saat ini mencapai sekitar Rp750 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Komponen biaya lain yang disurvei seperti fasilitas listrik, air, dan bahan pokok hampir sama nilainya dengan daerah lain di sekitar Kota Yogyakarta.

2. KSPSI akan menolak jika pemerintah memakai PP No. 36 Tahun 2021

Kebutuhan Hidup Layak Kota Yogyakarta Dua Kali Lipat Upah Minimumilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Deenta mengatakan bahwa KSPSI akan menolak jika pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum 2023.

"Secara politik, kami akan menolak dan berusaha memperjuangkan aspirasi ini melalui serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan maupun melalui lembaga legislatif," katanya.

Baca Juga: Penghitungan UMK Kota Yogyakarta 2023 Tak Gunakan Hasil Survei KHL   

3. Perhitungan UMK akan memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi

Kebutuhan Hidup Layak Kota Yogyakarta Dua Kali Lipat Upah MinimumIlustrasi upah, gaji(IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Kepala Bidang Kesejahteraan Hubungan Industrial Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, menjelaskan penghitungan upah minimum kota berdasarkan PP No. 36/2021 akan dilakukan dengan memperhatikan indikator seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel lain seperti konsumsi rata-rata keluarga dan jumlah pekerja dalam satu keluarga.

"Penghitungan akan lebih rigid (kaku) sesuai rumus yang sudah ditetapkan. Tinggal memasukkan angka-angkanya saja sesuai hasil survei BPS," ujarnya.

Ia menambahkan penetapan upah minimum pada 2023 tidak akan mempertimbangkan hasil survei kebutuhan hidup layak.

Baca Juga: Tolak RKUHP Check In Hotel, PHRI DI Yogyakarta Anggap Aturan Aneh 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya