TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BBWS Serayu Opak Tertibkan Bangunan di Sempadan Sungai Code

Beberapa orang menolak penertiban 

Penertiban sejumlah bangunan tanpa izin yang ada di atas sempadan Sungai Code, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Rabu (28/9/2022). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Yogyakarta, IDN Times - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penertiban sejumlah bangunan tanpa izin yang berada di sempadan Sungai Code, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Rabu (28/9/2022). Penertiban tersebut sempat mendapat penolakan dari beberapa orang.

“Dalam aturan tersebut area sempadan sungai merupakan area yang terlarang untuk mendirikan bangunan, apalagi tanpa izin, karena dapat mengganggu fungsi dan kebermanfaatan sungai,” kata Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Serayu Opak, Antyarsa Ikana Dani.

Penertiban tersebut dilandasi UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR No. 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

1. Bangunan dan aktivitas warga disebut mengganggu sungai

Penertiban sejumlah bangunan tanpa izin yang ada di atas sempadan Sungai Code, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Rabu (28/9/2022). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Antyarsa menyebut pembangunan tidak hanya melanggar aturan, menurutnya aktivitas orang yang tinggal tanpa izin juga mengganggu sungai. “Di sini juga menimbun badan sungai, menambang artinya mempersempit. Belum lagi ada handrail milik pemerintah provinsi dirusak dijadikan rumah,” ucap Antyarsa.

Menurutnya penertiban ini sudah dilakukan sesuai prosedur. "Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi juga kepada warga yang tinggal di area itu. Jadi intinya sudah sesuai prosedur. Sosialisasi sudah dilaksanakan sejak tahun 2020,” ucapnya.

Baca Juga: 13 Agenda Wisata Jogja Oktober 2022, Banyak Acara Hiburan!

2. Kronologi penertiban

Penertiban sejumlah bangunan tanpa izin yang ada di atas sempadan Sungai Code, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Rabu (28/9/2022). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Rencana penertiban bermula di tahun 2019, Pemkot Yogyakarta berkoordinasi dengan BBWS Serayu Opak untuk menertibkan bangunan tanpa izin di sempadan Sungai Code, Brontokusuman, Mergangsan.

BBWS Serayu Opak kemudian menggelar sejumlah sosialisasi dan diskusi, baik dengan instansi terkait maupun masyarakat pada 2020 dan awal 2021. “Kemudian diterbitkanlah Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali pada 2021, yaitu 31 Juli, 15 September, dan 25 Oktober,” kata Antyarsa.

Namun, rencana penertiban sempat tertunda karena ada permintaan dari DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang meminta adanya musyawarah antara instansi pemerintah dan warga masyarakat, dengan BBWS Serayu Opak sebagai fasilitator. “Musyawarah ini juga sudah dilaksanakan pada 31 Agustus 2022. Untuk ke depan pemanfaatan lokasi untuk ruang terbuka hijau (RTH),” ucapnya.

Baca Juga: Obat Kangen Sekaten, Ribuan Orang Nikmati Pasar Rakyat Jogja Gumregah

Berita Terkini Lainnya