TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

150 Rumah Dibangun di Atas TKD di Maguwo, 80 Persen Sudah Dihuni

Satpol PP akan segel 3 lokasi penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) berencana menutup tiga lokasi yang menyalahgunakan fungsi Tanah Kas Desa (TKD) maupun yang tidak berizin. Penutupan tiga lokasi tersebut diharapkan bisa selesai pada minggu ini.

Salah satu lokasi yang akan disegel adalah perumahan yang dibangun di atas TKD di Kalurahan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman. Sebanyak 80 persennya sudah dihuni.

1. Tiga lokasi ditutup

Ilustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan pihak Satpol PP DIY terus berproses untuk menindak para pelanggar. "Minggu ini juga ada tahapannya BAP. Setelah BAP kita minta pernyataan, kita cek lagi masih operasional, ya kita tutup," ujar Noviar, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (15/5/2023).

Selain perumahan, dua lainnya adalah tempat usaha yaitu futsal dan kafe, serta satu agrowisata. "Tiga lokasi itu luasnya ada yang 2,8 hektare (futsal dan kafe), kemudian 1,8 hektare (agrowisata). Satu lagi gak tahu luasnya, tapi ada 150 unit rumah yang terbangun, 80 persen sudah ditinggalin. Itu di kalurahan Maguwoharjo," ungkap Noviar.

Baca Juga: Tanah Kas Desa Disalahgunakan, Menteri ATR/BPN Bakal Buat Sertifikat 

2. Nasib penghuni perumahan dan tempat usaha

Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Noviar menjelaskan untuk penyegelan perumahan karena sudah ada penghuni, ia mengatakan akan ditutup satu pintu. Sementara masih ada pintu lain yang bisa digunakan untuk penghuni. "Itu kantor pemasaran sudah kosong. Ya langsung kita tutup. Untuk pembeli nanti (tunggu proses pengadilan)," jelas Noviar.

Sementara untuk dua lokasi yang digunakan usaha, Noviar belum bisa mengungkapkan, apakah nanti hanya mengurus izin, atau lanjut proses hukum. "Kami segel dulu, hentikan operasional dulu. Terserah nanti proses hukum atau melengkapi (izin) saya belum tahu," kata dia.

Baca Juga: Perumahan di Atas Tanah Kas Desa Terancam Dirobohkan

Berita Terkini Lainnya