150 Rumah Dibangun di Atas TKD di Maguwo, 80 Persen Sudah Dihuni
Satpol PP akan segel 3 lokasi penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) berencana menutup tiga lokasi yang menyalahgunakan fungsi Tanah Kas Desa (TKD) maupun yang tidak berizin. Penutupan tiga lokasi tersebut diharapkan bisa selesai pada minggu ini.
Salah satu lokasi yang akan disegel adalah perumahan yang dibangun di atas TKD di Kalurahan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman. Sebanyak 80 persennya sudah dihuni.
1. Tiga lokasi ditutup
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan pihak Satpol PP DIY terus berproses untuk menindak para pelanggar. "Minggu ini juga ada tahapannya BAP. Setelah BAP kita minta pernyataan, kita cek lagi masih operasional, ya kita tutup," ujar Noviar, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (15/5/2023).
Selain perumahan, dua lainnya adalah tempat usaha yaitu futsal dan kafe, serta satu agrowisata. "Tiga lokasi itu luasnya ada yang 2,8 hektare (futsal dan kafe), kemudian 1,8 hektare (agrowisata). Satu lagi gak tahu luasnya, tapi ada 150 unit rumah yang terbangun, 80 persen sudah ditinggalin. Itu di kalurahan Maguwoharjo," ungkap Noviar.
Baca Juga: Tanah Kas Desa Disalahgunakan, Menteri ATR/BPN Bakal Buat Sertifikat
Baca Juga: Perumahan di Atas Tanah Kas Desa Terancam Dirobohkan