Tanah Kas Desa Disalahgunakan, Menteri ATR/BPN Bakal Buat Sertifikat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) menjadi permasalahan serius di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menegaskan TKD tidak boleh digunakan untuk hunian.
"Yang jelas TKD tidak bisa dijadikan hunian," kata Hadi, di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).
1. TKD untuk kepentingan masyarakat
Untuk menghindari kejadian berulang permasalahan TKD, Hadi mengungkapkan pihaknya berencana menyertifikatkan TKD. Ia menegaskan, TKD adalah untuk kepentingan masyarakat. "Takutnya, selesai dari kepala desa, dari lurah, selesai, kebawa (terbawa), karena tanah ini untuk masyarakat," ucap Hadi.
2. Meminta untuk membuat sertifikat TKD
Hadi meminta Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) untuk segera membuat sertifikat TKD atas nama desa. Dia menyebut menaruh perjatian dengan permasalahan TKD ini.
"Saya concern dengan TKD. Saya sudah perintahkan Kanwil maupun Kantah untuk menyertifikatkan. Karena apa?, biasanya TKD ini kalau tidak kita sertifikatkan itu akan bisa disalahgunakan," ungkap Hadi.
Baca Juga: Perumahan di Atas Tanah Kas Desa Terancam Dirobohkan
3. Di DIY ada lima perumahan yang disegel
Di DIY, Satpol PP DIY telah menyegel lima perumahan yang menyalahgunakan TKD. Pihak Satpol PP DIY mensinyalir ada sejumlah penyalahgunaan lainnya.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan penegakan aturan ini mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Berdasar Pergub tersebut tanah kas desa tidak boleh dijadikan hunian.
Baca Juga: Penyalagunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan: Biar Hukum yang Berproses