Tanam Ganja di Pot, Seorang Warga Sleman Ditangkap BNN
F menanam ganja di pot yang diletakkan di kamar tidurnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Seorang warga di Sleman ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setelah ketahuan menanam narkotika dalam pot.
Petugas BNNP DIY juga menyita dua bungkus berisi irisan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 55 gram, serta satu botol plastik bening berisi biji kering diduga ganja dengan berat 60 gram.
Baca Juga: Ayah Korban Perang Sarung di Bantul Minta Hukum Ditegakkan
1. F menanam ganja di pot yang diletakkan di kamar tidurnya
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan F yang merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, ditangkap di kediamannya, di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman pada 6 April 2022.
Andi Fairan memaparkan kronologi penangkapan terhadap laki-laki berusia 36 tahun tersebut, sebelumnya membeli dan menerima tiga paket berisi enam potong irisan ganja dari bandar berinisial DHM, warga Lampung.
"Sekitar bulan Agustus 2021, F menyemai biji ganja sisa pemakaian yang hingga saat ini telah berhasil ditanam sebanyak 13 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja di kamar tidur miliknya," tutur Andi, Kamis (7/4/2022).
F juga menyimpan buku-buku ilegal yang menjadikan inspirasi untuk melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika.