Sri Sultan Minta Sumadi dan Tri Saktiyana Turunkan Angka Kemiskinan
Jabatan Bupati Kulon Progo dan Wali Kota berakhir hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta IDN Times - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi melantik Sumadi sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta dan Tri Saktiyana sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo dengan maksimal satu tahun periode jabatan, Minggu (22/05/2022).
Sumadi, sehari-harinya menjabat sebagai Asisten Sekda DIY bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum. Sementara, Tri Saktiyana dalam kesehariannya merupakan Asisten Sekda DIY bidang Perekonomian dan Pembangunan.
1. Jabatan Bupati Kulon Progo dan Walikota Yogyakarta berakhir hari ini
Dalam sambutannya, Sri Sultan mengatakan pengangkatan Pj. Walikota Yogyakarta dan Pj. Bupati Kulon Progo dilaksanakan untuk mengantisipasi kevakuman kepemimpinan di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo. Sehingga proses pengambilan keputusan penting tidak tertunda, dan dapat terlaksana sesuai kewenangan yang ada pada pejabat Walikota dan pejabat Bupati.
Seremonial pelantikan Pj. kepala daerah kabupaten/kota yang digelar di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta ini dilakukan karena masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 yakni pasangan Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi serta Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo sisa masa jabatan 2017-2022 yakni Sutedjo dan Fajar Gegana, telah berakhir.
SK Pelantikan mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No 131.34-1176 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Yogyakarta dan Nomor 131.34-1177 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kulon Progo.
Baca Juga: Kemiskinan Kulon Progo Tertinggi di Jogja, Bupati Beberkan Penyebabnya