Segera Terbit, Aturan Larangan Otopet di Yogyakarta Disertai Sanksi
Kawasan Kota Baru disiapkan untuk operasional otopet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Aturan larangan skuter atau otopet listrik dan kendaraan sejenis lainnya beroperasi di sepanjang sumbu filosofi segera diterbitkan.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi menjelaskan Pemerintah Kota Yogyakarta segera menyelesaikan penyusunan peraturan wali kota sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur DIY perihal larangan penggunaan skuter atau otoped listrik.
"Dalam waktu dekat ini harus selesai. Setidaknya akhir Juli sudah selesai atau lebih cepat akan lebih baik lagi," kata Sumadi di Yogyakarta, Jumat (15/7/2022).
Sumadi menambahkan penyusunan peraturan wali kota tersebut untuk menegaskan kembali isi Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 551/4671 Tahun 2022 yang berisi larangan operasional skuter, otoped listrik, dan kendaraan sejenis lainnya di sepanjang Jalan Malioboro, Margo Utomo, dan Margo Mulyo.
"Isi peraturan wali kota tidak akan berseberangan dengan SE Gubernur DIY karena dalam Peraturan Menteri Perhubungan pun sudah ada larangannya," ujarnya.
1. Perwal larangan skuter listrik akan mengatur mekanisme sanksi
Sumadi menambahkan dalam peraturan wali kota akan mengatur mekanisme pemberian sanksi apabila terjadi pelanggaran.
"Pembahasan masih terus berjalan. Secepatnya akan kami terbitkan. Bagaimanapun juga peraturan ini ditujukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung," katanya dikutip Antara.
Baca Juga: Skuter Listrik Marak di Malioboro, Sri Sultan: Taati Aturan!
Baca Juga: 8 Hotel Berbintang di Kawasan Malioboro, Harga Mulai Rp300 ribu