TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Level 4 Mulai Berlaku di Jogja, Sekda Cemas Level Sulit Turun    

Berikut aturan selama masa PPKM level 4  

Tugu Jogja (instagram.com/jogja.istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Mulai hari ini, Selasa (8/3/2022) hingga Senin (14/3/2022), Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan PPKM level 4 di seluruh Kabupaten/Kota. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY nomor 9/INSTR/2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta, berisi sejumlah aturan baru. 

1. Kenaikan status merupakan peringatan untuk masyarakat

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan kenaikan status level PPKM berdasarkan pertimbangan dari Kemenkes, tentang angka kasus positif serta keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR).

"Mungkin Menteri Kesehatan ada pertimbangannya, antara lain angka BOR dan kasus terkonfirmasi positif. Saya apresiasi peringatan pemerintah kepada masyarakat. Mungkin juga karena Jogja sangat padat, lha sudah dieleke (diperingatkan) tidak bisa," papar Aji, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Kasus Positif COVID di Jogja Turun, Angka Kematian Tetap Tinggi 

2. Sekda khawatir status PPKM level 4 sulit turun

Ilustrasi memakaikan masker pada anak (Pexels/Ketut Subiyanto)

Aji mengkhawatirkan PPKM level 4 kali ini akan sulit turun mengingat aktivitas masyarakat yang sudah tinggi. Apalagi pemerintah mulai meniadakan persyaratan antigen dan PCR untuk perjalanan dalam negeri.

"Mari ikuti aturan itu, kalau kita masih mengikuti aktivitas seperti pada level sebelumnya gak bakalan ada penurunan," ujar Aji. 

 

Berita Terkini Lainnya