PPKM Level 4 Mulai Berlaku di Jogja, Sekda Cemas Level Sulit Turun
Berikut aturan selama masa PPKM level 4
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Mulai hari ini, Selasa (8/3/2022) hingga Senin (14/3/2022), Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan PPKM level 4 di seluruh Kabupaten/Kota. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY nomor 9/INSTR/2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta, berisi sejumlah aturan baru.
1. Kenaikan status merupakan peringatan untuk masyarakat
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan kenaikan status level PPKM berdasarkan pertimbangan dari Kemenkes, tentang angka kasus positif serta keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR).
"Mungkin Menteri Kesehatan ada pertimbangannya, antara lain angka BOR dan kasus terkonfirmasi positif. Saya apresiasi peringatan pemerintah kepada masyarakat. Mungkin juga karena Jogja sangat padat, lha sudah dieleke (diperingatkan) tidak bisa," papar Aji, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Kasus Positif COVID di Jogja Turun, Angka Kematian Tetap Tinggi