TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembangunan Grha Pers Pancasila di Yogyakarta Segera Direalisasikan

Pemda DIY susun rekomendasi biaya

Pembangunan Grha Pers Pancasila di Yogyakarta segera direalisasikan di Kantor PWI Yogyakarta (Dokumentasi PWI Pusat)

Yogyakarta, IDN Times - Pembangunan Grha Pers Pancasila di Yogyakarta segera direalisasikan setelah sejumlah pihak bertemu di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (3/11/2023).

Rencana pembangunan Grha Pers Pancasila sendiri tercetus sejak 5 tahun lalu, saat  Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menerima audiensi 34 Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi se Indonesia di Kraton Kilen, Jumat 6 Juli 2018. Saat itu, Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat mendukung realisasi pembangunan Grha Pers Pancasila di Yogyakarta.

Hadir pada pertemuan pembahasan pembangunan Grha Pers Pancasila Marsda TNI Dr Arif Mustofa MM (Deputi VII Kemenko Polhukam), Novan I. Saleh (Asisten Deputi VII Kemenko Polhukam), Drs Beny Suharsono MSi (Sekda DIY), Hari Edi Tri Wahyu Nugroho SIP MSi (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika DIY), Wiyos Santoso SE MAcc (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY), serta Tri Silawati dan Setiyanto (DPUP ESDM DIY). Selain itu juga hadir Gatot Saptadi (mantan Sekda DIY) dan Bambang Wisnu Handoyo (mantan Kepala BPKA DIY) yang 5 tahun lalu mendampingi Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat menerima audiensi 34 Ketua PWI Provinsi se Indonesia.

Sedangkan dari PWI, hadir Sihono HT (Direktur Pers Pancasila PWI Pusat) yang 5 tahun lalu menginisiasi pertemuan antara para Ketua PWI Provinsi se Indonesia dan Sri Sultan HB X, Hudono (Ketua PWI DIY), Swasto Dayanto (Sekretaris PWI DIY), dan Eddy Purjanto (Sekretaris Pusat Studi Pers Pancasila).

1. Lokasi Grha Pers Pancasila berada di Kantor PWI DIY

Sekda DIY, Beny Suharsono. (Dok. Humas Pemda DIY)

Sekda DIY Beny Suharsono menjelaskan soal aset tanah atau lahan yang akan dibangun Grha Pers Pancasila sudah sejak awal direncanakan memanfaatkan tanah yang saat ini untuk kantor PWI DIY di Jalan Gambiran 45 Yogyakarta. Tanah seluas 894 m2 sudah menjadi aset Pemerintah Provinsi DIY. “Silakan nanti BPKA memberikan bukti legalitas tanah yang menjelaskan jika tanah tersebut memang benar-benar aset milik Pemprov DIY,” ujar Beny Suharsono seusai pertemuan.

Sedangkan soal analisis biaya, Sekda DIY meminta PWI segera membuat surat ke Dinas PUP ESDM Pemprov DIY. Perihal, permohonan rekomendasi biaya pembangunan Grha Pers Pancasila. Karena hasil dari perhitungan PUP ESDM tersebut menjadi pertimbangan untuk penganggarannya.

Soal anggaran, Sekda DIY menunggu hasil rekomendasi biaya pembangunan gedung dari Dinas PUP ESDM. Tetapi menurut Beny Suharsono, yang paling aman, Pemprov DIY menyediakan lahan, sedangkan anggaran pembangunannya dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini melalui pos anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca Juga: 14 Destinasi Wisata Sumbu Filosofi Yogyakarta, Seru Sambil Gowes

2. Pemda DIY segera menyusun rekomendasi biaya pembangunan

Pembangunan Grha Pers Pancasila di Yogyakarta segera direalisasikan di Kantor PWI Yogyakarta (Dokumentasi PWI Pusat)

Menindaklanjuti pertemuan itu, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera menyusun rekomendasi biaya pembangunan Grha Pers Pancasila di Yogyakarta. Analisis biaya ini berdasarkan permohonan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan pertimbangan nilai dan fungsi gedung.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY menindaklanjuti rencana pembangunan Grha Pers Pancasila di Yogyakarta. Berbagai persoalan, antara lain aset tanah, analisis biaya, dan anggaran pembangunan, kini sedang dicarikan jalan keluarnya.

Sihono HT menambahkan Dinas PUP ESDM DIY pada 26 Agustus 2019 sudah membuat analisis biaya pembangunan Grha Pers Pancasila. Besarnya biaya itu dihitung dari luas bangunan 600 m2 dan terdiri dari tiga lantai plus basement untuk tempat parkir. "Waktu itu sudah keluar angka Rp 21 miliar, tetapi karena ada perubahan kebijakan, maka sekarang perlu dihitung lagi," katanya.

Baca Juga: Museum Taman Tino Sidin, Kenalkan Seni Lukis dengan Cara Sederhana

Berita Terkini Lainnya