Pasutri dan Mahasiswa Jual Anak di Bawah Umur Jadi PSK

Korban juga dianiaya ketika mencoba kabur

Yogyakarta, IDN Times - Polresta Yogyakarta menangkap pasangan suami istri (pasutri) berstatus siri dan seorang mahasiswa karena diduga menganiaya bocah di bawah umur serta menjualnya sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Ketiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang itu adalah MS (28) asal Medan, Sumatera Utara dan suami sirinya FH (19), warga Jakarta Timur, DKI Jakarta. Lalu, AY (18), seorang perempuan asal Medan berstatus mahasiswa.

Sementara korban berinsial PS, asal Medan, yang masih berusia 14 tahun. Dia termakan iming-iming ketiga pelaku kerja di luar kota dengan gaji besar.

1. Dijanjikan Rp10 juta, cuma dapat jatah makan

Pasutri dan Mahasiswa Jual Anak di Bawah Umur Jadi PSKPelaku tindak pidana perdagangan anak di bawah umur ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio menerangkan, kasus ini berawal saat korban meninggalkan Medan dan pergi ke Jakarta hingga kenal tiga pelaku. Kata Probo, ketiga pelaku menawarkan korban untuk bekerja sebagai PSK dengan janji bayaran sebulan Rp10 juta.

"Modusnya melakukan perekrutan terhadap perempuan dan dipekerjakan sebagai pekerja seks dengan memberikan iming-iming gaji besar," kata Probo di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (3/11/2023).

Korban oleh ketiga pelaku lantas dibawa ke Yogyakarta dan menginap di salah satu hotel daerah Sosrowijayan, Gedongtengen.

Selama menginap di hotel, dua pelaku mencarikan tamu hidung belang untuk korban. MS dan FH berperan menjaring pria hidung belang, sedangkan AY mengasuh anak MS yang berusia 6 tahun.

"Dua orang ini (MS dan FH) rental sepeda motor, muter di wilayah Yogya cari tamu, ditawarkan, diantar ke hotel, sudah ada anak itu (PS)," kata Probo.

Dua hari di Yogyakarta, korban melayani empat orang dan menerima bayaran per tamu Rp150 ribu. Akan tetapi seluruh uang tersebut dibawa oleh pelaku.

"Pengakuan korban dan hasil pemeriksaan pelaku, uang selalu dibawa pelaku MS. (Korban) hanya dikasih makan," kata Probo.

2. Digunduli dan disulut rokok

Pasutri dan Mahasiswa Jual Anak di Bawah Umur Jadi PSKPelaku tindak pidana perdagangan anak di bawah umur ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kata Probo, korban sebenarnya sudah tidak betah dengan perlakuan pelaku. Dia pernah berupaya kabur, namun gagal dan berujung penganiayaan oleh trio pelaku. Oleh ketiga pelaku, rambut korban digunduli bahkan disulut rokok pada bagian tubuhnya karena mencoba kabur.

"Menurut keterangan pelaku, dia (korban) pinginnya lari terus, dikasih tahu nggak nurut. Karena di bawah kendali, pelaku emosi atau marah akhirnya seperti itu (kekerasan fisik)," ungkap Probo.

Hingga pada Senin (30/11/2023) lalu, upaya korban untuk melarikan diri akhirnya membuahkan hasil. Dia berhasil kabur dari hotel tempat menginap dan mengadu ke seorang warga setempat berinisial MB (70), yang kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi sehari berselang.

Polisi kemudian langsung menuju ke hotel tempat para pelaku menginap. Namun, MS, AY, dan FH sudah kabur ke Malang, Jawa Timur dan berniat untuk melakukan kegiatan kemah.

Baca Juga: Kontrakan di Bantul Jadi Tempat Produksi Keripik Pisang Narkoba

3. Live streaming konten porno

Pasutri dan Mahasiswa Jual Anak di Bawah Umur Jadi PSKPelaku tindak pidana perdagangan anak di bawah umur ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Menurut Probo, ketiga pelaku telah merencanakan mencari keuntungan lewat cara lain saat berada di Malang. Mereka berniat melakukan live streaming yang diduga berkaitan dengan konten berbau pornografi di dalam tenda kemah. Aktor laki-lakinya saat itu sudah sempat didatangkan ke Malang, meski ketiga pelaku keburu diciduk polisi.

"Perlu diketahui, ketiga pelaku ini di Medan pernah terkena masalah live streaming (konten pornografi). Tapi sudah diperkarakan di Medan, sudah selesai," ungkap Probo.

Hasil pemeriksaan lanjutan terungkap bahwa MS adalah otak dari aksi perdagangan orang ini. Sedangkan korban sekarang masih syok dan kini telah dititipkan ke tempat perlindungan perempuan dan anak.

Dari tangan korban dan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa beberapa potong pakaian, dua unit handphone, dan uang tunai.

Polisi telah menetapkan MS, AY, dan FH sebagai tersangka. Ketiganya dikenai Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 88 Jo 76I UU No. 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 80 Ayat (1) Jo 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara 15 tahun.

Baca Juga: Pelajar 14 Tahun Carikan Pelanggan Buat PSK Bawah Umur di Jogja

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya