Parkir Sembarangan, Mobil di Pasar Kembang Yogyakarta Terjaring Razia
Kendaraan parkir di ruas jalan marka biku-biku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Puluhan kendaraan bermotor roda empat di Jalan Pasar Kembang terjaring operasi penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
Sebanyak 20 mobil tersebut melanggar aturan parkir karena ditinggal di ruas jalan dengan marka biku-biku yang artinya tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai lokasi parkir tepi jalan.
Baca Juga: Jual Perabot hingga Genting, Ibu di Bantul Polisikan Anak Kandungnya
1. Empat mobil kena tilang
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Asung Waluyo memaparkan dari 20 mobil yang terjaring penertiban, empat di antaranya diproses tilang oleh kepolisian.
“Setiap akhir pekan, kami tetap melakukan operasi penertiban parkir dan akhir pekan lalu dilakukan di Jalan Pasar Kembang dari ujung timur sampai ke barat,” kata Asung Waluyo dikutip ANTARA, Senin (22/11/2021).
Dia menambahkan, pihaknya langsung menilang mobil terparkir yang masih ada pengemudinya.
Baca Juga: Bupati Sleman Larang Warganya Mudik Saat Natal dan Tahun Baru