TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Parkir Sembarangan, Mobil di Pasar Kembang Yogyakarta Terjaring Razia 

Kendaraan parkir di ruas jalan marka biku-biku

Parkir liar di Jalan Pasar Kembang Yogyakarta. (Dok. Dishub Kota Yogyakarta)

Kota Yogyakarta, IDN Times - Puluhan kendaraan bermotor roda empat di Jalan Pasar Kembang terjaring operasi penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

Sebanyak 20 mobil tersebut melanggar aturan parkir karena ditinggal di ruas jalan dengan marka biku-biku yang artinya tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai lokasi parkir tepi jalan.

Baca Juga: Jual Perabot hingga Genting, Ibu di Bantul Polisikan Anak Kandungnya

1. Empat mobil kena tilang

Parkir motor liar di Jalan Pasar Kembang. Twitter/ Jogjaupdate.com

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Asung Waluyo memaparkan dari 20 mobil yang terjaring penertiban, empat di antaranya diproses tilang oleh kepolisian.

“Setiap akhir pekan, kami tetap melakukan operasi penertiban parkir dan akhir pekan lalu dilakukan di Jalan Pasar Kembang dari ujung timur sampai ke barat,” kata Asung Waluyo dikutip ANTARA, Senin (22/11/2021). 

Dia menambahkan, pihaknya langsung menilang mobil terparkir yang masih ada pengemudinya.

2. Tak hanya motor, mobil akan dikenai sanksi yang sama

potret dilarang parkir kocak (1cak.com)

Sedangkan untuk kendaraan yang diparkir dan ditinggal oleh pengemudinya, maka akan ditempel stiker yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut melanggar ketentuan parkir dan datanya masuk dalam catatan pelanggaran di Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

“Jika di kemudian hari kendaraan tersebut masih diketahui melanggar parkir, maka bisa dikenakan sanksi penggembosan ban. Supaya jera,” katanya.

Dalam operasi penertiban tersebut, tak hanya kendaraan roda empat yang ditertibkan, sepeda motor juga dikenai aturan yang sama, terutama yang parkir di trotoar.

Baca Juga: Bupati Sleman Larang Warganya Mudik Saat Natal dan Tahun Baru 

Berita Terkini Lainnya