Mandala Krida dan Kridosono untuk Kampanye Terbuka, Ini Alasan KPU
Pasangan calon sudah bisa kampanye terbatas
Intinya Sih...
- Pasangan calon mulai kampanye terbuka pada Pilkada 2024, dengan Stadion Kridosono dan Mandala Krida dipilih sebagai lokasi kampanye akbar.
- Aturan kampanye rapat umum Pilkada 2024 memungkinkan setiap pasangan calon menggelar satu kali selama 60 hari masa kampanye, dengan koordinasi jadwal oleh KPU Kota Yogyakarta.
- Selain rapat umum, paslon sudah bisa menggelar kampanye terbatas, pertemuan tatap muka, dan pemasangan alat peraga kampanye untuk menyampaikan visi dan misi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kampanye pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai Rabu (25/9/2024). Sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasangan bisa menggelar kampanye secara terbuka.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Yogyakarta Agus Muhamad Yasin menjelaskan Stadion Kridosono dan Mandala Krida, Kota Yogyakarta dipilih sebagai lokasi kampanye akbar atau rapat umum pada Pilkada 2024.
"Untuk rapat umum dua lokasi itu yang nanti kita akan tetapkan di dalam surat keputusan KPU," kata Agus Muhamad Yasin, dikutip Antara.
Berita Terkini Lainnya