Bawaslu Bantul Umumkan Larangan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu tingkatkan pengawasan kegiatan kampanye

Bantul, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Bantul mengingatkan pasangan calon (paslon) beserta tim suksesnya, cara memasang alat peraga kampanye, untuk mengacu Perbup nomor 46 Tahun 2024, tentang Perubahan Perbup 68 Tahun 2023, Tata Cara Pemasangan APK.

1. Lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK Pilkada

Bawaslu Bantul Umumkan Larangan Lokasi Pemasangan Alat Peraga KampanyePasar tradisional Bantul Kota.(IDN Times/Daruwaskita)

Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho mengatakan sesuai perbup terdapat beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye, antara lain di lingkungan tempat ibadah, pelayanan sarana kesehatan, lingkungan pendidikan, jalan protokol di Jalan Sudirman mulai Simpang Empat Gose sampai Simpang Empat Klodran, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo mulai Simpang Lima Bejen sampai dengan Simpang Tiga Rumah Sakit Panembahan Senopati, pasar rakyat, Pasar Seni Gabusan dan pasar desa/kalurahan.

"Ruas jalan atau titik tersebut yang dilarang untuk dipasang APK selama masa kampanye" katanya, Kamis (26/9/2024).

2. Pemasangan APK memperhatikan etika dan keamanan

Bawaslu Bantul Umumkan Larangan Lokasi Pemasangan Alat Peraga KampanyeAlat peraga kampanye paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Joko Purnomo dan Rony Wijaya di Simpang Empat Goce.(IDN Times/Daruwaskita)

Pihaknya berharap tim kampanye untuk memperhatikan estetika dan memastikan pemasangan alat peraga kampanye dipasang dengan tiang mandiri yang kuat dan kokoh. Saat ini jajaran pengawas melakukan pendataan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang di semua wilayah kecamatan.

"Nantinya pengawas akan melakukan komunikasi dengan tim kampanye di masing-masing wilayah berkaitan pemasangan yang harus disesuaikan dengan Perbup tata cara pemasangan APK ini," ucapnya.

Baca Juga: Kerugian Akibat Kecelakaan KA Taksaka di Bantul Capai Rp1,9 Miliar

3. Kampanya tidak boleh melibatkan anak-anak, pamong kalurahan hingga ASN

Bawaslu Bantul Umumkan Larangan Lokasi Pemasangan Alat Peraga KampanyeKetua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho. IDN Times/Daruwaskita

Sementara Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengungkapkan, pihaknya menginstruksikan kepada jajaran pengawas tingkat kecamatan dan tingkat desa untuk melakukan pengawasan kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan calon dan tim kampanye.

Imbauan yang disampaikan mengenai larangan kegiatan kampanye yang melibatkan anak-anak, unsur ASN dan pamong kalurahan, penggunaan tempat ibadah serta fasilitas dan anggaran pemerintah.

Lebih lanjut Didik menegaskan, pengawas akan memastikan kegiatan kampanye yang berlangsung sudah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian yang ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Bantul.

Seperti diketahui tahapan kampanye sudah dimulai tanggal 25 September dan berakhir pada 23 November 2024. "Adapun untuk iklan media massa cetak dan elektronik baru bisa mulai tanggal 10-23 November 2024," tuturnya.

Baca Juga: Jadi Pjs Bupati Bantul, Adi Bayu: Petahana Ikut Pilkada Wajib Cuti!

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya