Seorang Ayah di Sleman Tega Setubuhi Anak Kandung Berusia 10 Tahun

Hukum korban karena aksinya terbongkar

Intinya Sih...

  • Satreskrim Polresta Sleman menangkap pria berinisial H (41) karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 10 tahun.
  • Pelaku melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi anaknya sebanyak lima kali, dilakukan di rumah saat istri pelaku atau ibu korban dan kakak-kakak korban tidur.
  • Istri pelaku memendam kasus ini, tetapi akhirnya melapor ke polisi setelah korban curhat ke tetangga. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU No 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak.

Sleman, IDN Times - Satreskrim Polresta Sleman menangkap seorang pria berinisial H (41) karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, yang baru berusia 10 tahun.

1. Perbuatan dilakukan sebanyak lima kali

Seorang Ayah di Sleman Tega Setubuhi Anak Kandung Berusia 10 TahunIlustrasi pelecehan seksual (freepik.com)

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, pelaku mencabuli dan menyetubuhi anaknya sendiri sebanyak lima kali. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Maret 2024.

"Dilakukan di rumah saat berdua atau pada saat malam hari saat istri pelaku atau ibu korban dan kakak-kakak korban tidur," kata Adrian, Rabu (25/9/2024).

2. Dihukum karena ketahuan

Seorang Ayah di Sleman Tega Setubuhi Anak Kandung Berusia 10 TahunIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times)

Pada Maret 2024 kemarin, perbuatan H ketahuan istrinya karena korban bercerita. Tapi, korban justru dihukum oleh pelaku dengan cara tak diberi makan dan disuruh tidur di lantai tanpa alas.

"Sehingga si anak jatuh sakit dan (menjadi) kurus," ujar Adrian.

Bahkan, hasil visum juga membuktikan bahwa H pernah menganiaya korban dengan cara membenturkan kepala anaknya tersebut ke dinding atau tembok rumah. Alasannya, korban bercerita ke tetangga soal perlakuan cabul ayahnya.

"Memang ibu dari korban yaitu istri tersangka itu sudah memendam cukup lama kasus ini. Namun dia tidak ada keberanian untuk ke orang lain. Jadi di suatu ketika karena korban ini sudah tidak tahan dengan perlakuan dari bapak kandungnya selama 4 bulan sehingga curhat ke tetangganya waktu si pelaku tidak ada di rumah," jelas Adrian.

Baca Juga: Pemain PSS Sleman Kerja Keras untuk Raih Kemenangan Kedua

3. Polisi dalami motif pelaku

Seorang Ayah di Sleman Tega Setubuhi Anak Kandung Berusia 10 Tahunfoto hanya ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Berangkat dari curhatan itu, tetangga korban melaporkan perbuatan pelaku ke polsek setempat pada Agustus 2024 lalu hingga akhirnya Sat Reskrim Polresta Sleman turun tangan.

"(Pelaku) sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga perkara ini sudah dalam posisi tahap penyidikan," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi.

Sejauh ini polisi masih memastikan motif dari perbuatan pelaku kepada anak kandungnya itu. Ardi menambahkan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU No 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam 15 tahun pidana penjara ditambah 1/3 masa pidana karena mencabuli anak kandung.

Baca Juga: 2 Saluran Irigasi Utama Ditutup, Ini Dampaknya ke Sleman

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya